
Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin, Husnus Sidqi bersama rekan. [Ihsan Kholil]
Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin, mempertanyakan progres laporan pencemaran nama baik dengan terlapor, Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir.
“Kami mempertanyakan dimana laporan Bupati, terhadap saudara Ahmad Dhafir Ketua DPRD,”kata Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi, Kamis (22/9).
Kata Husnus, hingga memasuki enam bulan ini laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan di Polres Bondowoso. “Ternyata surat tersebut tidak ada balasan sampai hari ini,” katanya pada awak media, Kamis (22/9).
Husnus menjelaskan, jika pihaknya menyampaikan hal tersebut melalui surat permintaan klarifikasi laporan pengaduan pada 22 Juli 2022 lalu. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pendekatan secara personal pada pihak kepolisian Bondowoso. Tepatnya, pada Kasat Rekrim dan tim penyidik. Namun kata dia, selalu saja menghindar.
Karena tak ada kabar akan hal itu, pihaknya melaporkan pada Kapolda Jatim dengan tembusan pada Kadiv Propam, Kapolri, dan Kapolres Bondowoso. Yakni, dengan surat yang berisi aduan atas sikap penyidik yang seakan-akan menggantung kasus atas laporannya. Laporan itu disampaikan per 13 September 2022 kemarin.
“Bahwa karena sejak pelaporan tanggal 12 Maret 2022 sampai berjalan enam bulan. Pihak penyidik belum pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” ungkapnya.
Ia melanjutkan, melihat ini pihaknya menganggap adanya ketidakprofesionalan pihak kepolisian Bondowoso. Utamanya, dalam hal ini yang menyidik kasus tersebut. Kata Husnus, manakala tetap tak ada kejelasan pihaknya sendiri berencana akan melaporkan pelanggaran kode etik Polres Bondowoso.
Di samping itu, Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin menyayangkan lantaran pihak kepolisian Bondowoso menemui Bupati tanpa sepengetahuan penasehat hukum.
Tepatnya yakni, menemui Bupati Salwa Arifin melalui Forkopimda untuk meminta segera menyelesaikan atau berdamai atas aduannya terhadap Ketua DPRD Ahmad Dhafir. Yang dikonsepkan berdamai minggu depan. “Atas sikap Forkopimda yang menurut kami ada ketidak adilan terhadap pelapor,”terang Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin, Husnus Sidqi.
Ia mengatakan, pihaknya merasa ditekan. Mengapa pelapor yang diminta berdamai, tanpa ada permintaan maaf dari pihak terlapor. “Sehingga kesepakatan yang Bupati merasa tertekan, jika hanya sepihak. Jika ada permintaan maaf, maka ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3) lalu.
Aduan dilayangkan setelah ultimatum 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, namun tak diindahkan oleh Ahmad Dhafir. Yakni perihal pernyataan Ahmad Dhafir tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah. Pernyataan itu ramai di media sosial.
Menurut Sahlawi, pihaknya mengadukan Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. [san.wwn]