Pengacara Duga Kasus Libatkan Vanessa Hanya Rekayasa

Vanessa Angel saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (29/4). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kuasa hukum artis Vanessa Angel, Milano Lubis membuka bukti baru yang dimilikinya pada Majelis Hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4). Ia menyebut, bukti berupa rekening koran dan membuka adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum Polda Jatim.
Hal ini disampaikan Milano usai persidangan Vanessa Angel dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Milano mengakui menyerahkan bukti baru agar dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kasus ini.
“Kita ajukan eksepsi dan bukti sebagai pertimbangan Majelis Hakim, apakah persidangan ini bisa diteruskan atau tidak. Kita telah menemukan indikasi dugaan oknum Polda Jatim yang melakukan rekayasa perkara dalam kasus vanessa,” katanya.
Milano menyatakan, dari bukti copy rekening koran tersebut, pihaknya menemukan bukti transfer uang sebesar Rp 80 juta itu. Pihak yang mentransfer uang itu, disebutnya sebagai salah satu bagian dari anggota Polda Jatim.
“Inisialnya adalah HH. Kami mendesak Majelis Hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak satu hari lagi Vanessa itu ditahan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, dugaan rekayasa kasus ini dianggapnya sudah cukup keterlaluan. Sebab, pihaknya menuding, rekayasa tersebut dilakukan oleh oknum yang ada di Polda Jatim. “Kita ingin kebenaran itu semua terbuka dari awal. Akhirnya apa, Rian sampai hari ini tidak bisa dihadirkan. Tapi hari ini kita punya bukti terkait pentransferan uang yang dari awal penyidikan tidak pernah dibuka. Siapa pentransfernya, ini yang namanya digital forensik,” tegasnya.
Dikonfirmasi mengenai aliran dana dari pentransferan tersebut, Milano mengatakan, jika uang Rp 80 juta itu ditransfer dari HH ke salah satu mucikari. “Dari HH ke salah satu mucikari,” ungkap Milano.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada mucikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska. Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: