Pengacara M Sholeh Desak Biaya Administasi STNK Segera Dikembalikan

(Terkumpul Rp2 Triliuan)
Surabaya, bhirawa
Dengan belum dihapusnya kolom pegenaan biaya administrsi di STNK dan Balik Nama selama sembilan bulan, pasca dikabulkannya gugatan M Sholeh oleh Mahkamah Agung (MA) disesalkan mantan politikus asal Partai Gerindra ini. Mengingat kalau dihitung telah terkumpul dana sekitar Rp2 triliun dari bulan Juni 2017 hingga februari 2018 yang masuk ke negara.
‘’Asumsi Rp2 triliun berasal dari biaya administrasi untuk motor Rp25 ribu dan mobil Rp50 ribu. Sementara total jumlah kendaraan di Indonesia sebanyak 128 juta. Adapun uang Rp2 triliun yang ada di kas daerah segera diberikan kepada masyarakat seiring dikabulkannya gugatan saya ke MA per Juni 2017,’’tegasnya, Rabu (14/3).
Karenanya, pihaknya sudah mengirim somasi ke Presiden RI, Jokowi, agar segera menghapus kebijakan tersebut. Mengingat biaya administrasi untuk STNK dan balik Nama tak lain adalah biaya untuk pengenaan stempel. Padahal, masyarakat sudah membayar pajak, tetapi mengapa masih dikenakan biaya stempel.
‘’Inilah yang saya anggap tidak fair. Karena saya menggugat ke MA dan pada Juni 2017 dan dikabulkan. Namun saya baru menerima salinannya sebelum 14 Februari 2018,’’lanjut Sholeh.
Ditambahkannya, sesuai aturan yang ada jika dalam waktu 95 hari tidak ada surat tanggapan dari instansi terkait, maka dianggap putusan tersebut sudah memiliki hukum tetap dan harus dilaksanakan.
Sedang untuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1/2011 disebutkan ada tenggat waktu 90 hari, bagi institusi terkait untuk segera melaksanakan keputusan MA. Akan tetapi hal itu tidak terkait dengan kebijakan yang menyangkut pajak. ‘’Jika itu menyangkut masalah kebijakan terkait pajak, tentunya setelah diputuskan, maka seharusnya dilaksanakan,’’ungkap Sholeh yang menolak memberikan deadline kepada pemerintah untuk menyerahkan uang rakyat tersebut.
Sedang cara untuk menyerahkan uang tersebut kepada masyarakat dengan mendatangi Samsat dimasing-masing wilayah dan menunjukan bukti di STNK bila sejak Juni 2017 sampai Februari 2018 . Selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan. ‘’Bukan masalah uangnya, tapi niat baik pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat. Dan ini harus ada goodwill dari pemerintah,’’tambah Sholeh yang beranggapan jika keputusan tersebut belum masuk ke Presiden RI, Jokowi. [cty]

Tags: