Pengacara Nilai Penyidikan Kejari Madiun Tak Sah

Pada sidang praperadilan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Aris Nugroho, diwakili oleh tiga orang penasehat hukumnya. Yakni Indra Priangkasa, Awan Subagio dan Heri Wardono.

Pada sidang praperadilan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Aris Nugroho, diwakili oleh tiga orang penasehat hukumnya. Yakni Indra Priangkasa, Awan Subagio dan Heri Wardono.

Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang perdana Praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Aris Nugroho dengan termohon Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan), di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan permohonan, Senin (12/1). Pengacara tersangka, Indra Priangkasa menilai penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Madiun tidak sah karena tidak memnuhi minimal dua alat bukti.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Aris Nugroho, diwakili oleh tiga orang penasehat hukumnya. Yakni Indra Priangkasa, Awan Subagio dan Heri Wardono. Sedangkan Kejaksaan Negeri Mejayan, diwakili oleh empat orang jaksa penyidik. Yaitu Putu Sugiawan, Tunik Pariyanti, Akhmad Heru Prasetyo dan Ahmad Yusak Suyudi.
Meski sidang dengan hakim tunggal Endang Sri.GL mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon, namun surat permohonan tidak dibacakan. Tapi hanya disampaikan ke hakim dan termohon. Sidang kemudian ditutup dan dilanjut Selasa (13/1), dengan agenda jawaban dari termohon.
“Karena ini sidang praperadilan harus selesai dalam waktu 7 hari kerja, saya minta pihak termohon sudah siap dengan jawaban pada sidang besuk (Selasa),” kata hakim tunggal Endang Sri G.L, sebelum mengetuk palu.
Usai sidang, ketua tim penasehat hukum pemohon, Indra Priangkasa, mengatakan, dalam permohonan praperadilan ini, pihaknya mempersoalkan tentang syah tidaknya penahanan dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan terhadap kliennya. Karena ini mempunyai kolerasi dengan penyidikannya. Alasannya, karena seseorang yang ditahan, statusnya harus tersangka.
“Menetapkan seorang tersangka itu harus mempunyai minimal dua alat bukti. Kalau tidak cukup dua alat bukti, berarti penyidikannya tidak syah. Dalam konteks ini saya melihat kejaksaan belum memenuhi dua alat bukti sebagaimana yang diisyaratkan pada pasal 183 dan 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam hal ini kejaksaan hanya mempunyai saksi,” terang Indra Priangkasa, kepada wartawan, usai sidang.
Menurutnya lagi, yang paling substansial dan fundamental dalam perkara korupsi, pembuktian awal harus ada unsur kerugian negara. Dalam unsus kerugian negara, penyidik harus bisa memastikan adanya kerugian negara. Sedangkan mengenai besar kecilnya, itu relatif.
Dan untuk bisa memastikan adanya kerugian negara, lanjut Indra, menurut Undang-Undang harus dilakukan lembaga audit yang mempunyai kompetensi. Yakni BPK atau BPKP. “Memang penyidik kejaksaan pernah mengundang BPKP dan juga sudah dilakukan ekpos sebanyak dua kali. Tapi dalam ekpos itu, BPKP memberikan rekomendasi kesimpulan yang intinya belum ditemukan kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba muncul angka kerugian sebesar Rp.1,4 milyar. Itu yang kita pertanyakan,” tambah Indra.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yo Keppres Nomor 31 Tahun 1983 yo PP Nomor 60 Tahun 2008 yo Undang Nomor 30 Tahun 2002, hanya BPK atau BPKP yang mempunyai kewenangan untuk melakukan audit dalam dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh instansi pemerintah.
“Kalau tidak sesuai dengan itu, berarti dua alat bukti yang diisyarakatkan dalam ayat 1 butir 2 pasal 114 dan penjelasan pasal 17 KUHAP, tidak terpenuhi,” pungkas Indra.
Sementara itu, salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Putu Sugiawan, membantah jika pihaknya tidak mempunyai dua alat bukti dalam menetapkan seorang menjadi tersangka.
“Versi kita sudah mencukupi dua alat bukti itu. Tapi lebih jelasnya, tunggu saja besuk jawaban dari kita,” kata Putu Sugiawan yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan, usai sidang kepada wartawan.
Selain Aris Nugroho, tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Arie Sugeng Riyadi dan Dwi Enggo Cahyono, juga mengajukan permohonan praperdalian terhadap Kejaksaan Negeri Mejayan.
Untuk diketahui, Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 22 item alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 sebesar Rp.4,5 miliar untuk RSUD Dolopo (dulu masih masih berstatus Puskesmas). Aris ditetapkan sebagai tersangka karena selaku PA (Pengguna Anggaran) dan Arie selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Aris ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2014 dan telah ditahan sejak 5 Desember 2014 lalu. Sedangkan dari pihak swasta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Enggo Cahyono, selaku pemenang lelang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dar]

Tags: