Pengacara Pasek Suardika: Istri Subechi Sebut Perkara Menimpa Suaminya Fitnah

Dzurotul Mahsunah, istri Subechi saat memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret suaminya, Jumat (12/8) di Surabaya. (abednego/bhirawa).

Surabaya, Bhirawa.
Dzurotul Mahsunah, istri dari Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi angkat bicara terkait perkara suaminya. Wanita yang akrab disapa Sunah ini meyakini suaminya tidak bersalah dalam perkara dugaan pencabulan santriwati yang dituduhkan.

Pengacara Bechi, I Gede Pasek Suardika menjembatani Sunah untuk menyatakan keluh kesahnya dihadapan media, Jumat (12/8) di Surabaya. Dijelaskan Sunah, pemberitaan terkait perkara suaminya ini merupakan hasil fitnah. Sebab dirinya beserta keluarga mengetahui kejadian yang sebenarnya. Bahkan pihaknya meminta korban untuk bicara jujur.

“Sejak dulu di internal kami ada gerombolan tertentu yang memfitnah Mas Bechi berkali-kali. Tapi untuk kali ini mereka memasukkan (berita, red) ke media, sehingga keluarga tidak terima,” kata Sunah.

Menurutnya, suaminya ini dibawa ke Pengadilan atas tuduhan yang tidak benar sekali. Dijelaskannya, sebagian orang yang tau duduk perkara ini menilai kasus ini mirip seperti pelakor yang gagal mendekati suami orang. Sehingga gerombolan fitnah ini membawanya hingga ke Pengadilan.

Sebagai ibu 4 orang anak, Sunah merasa susah dan terbeban atas tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya. Sebab, dirinya bersama Bechi sudah menikah selama 10 tahun. Bahkan terkait kasus ini anak-anaknya selalu bertanya sang ayah kemana dan kapan dia pulang.

“Kasus ini fitnah dan rekayasa, karena banyak sekali tujuan-tujuan di luar kasus hukum ini. Biarlah Allah membuka kebenaran pada waktunya. Saya berharap keadilan didapat oleh Mas Bechi, karena saya tidak terima suami saya harus di dalam Rutan karena tuduhan-tuduhan ini,” ungkapnya.

Masih kata Sunah, banyak perempuan yang mendekati dan merebut suaminya jmeskipun mereka tahu Mas Bechi punya anak dan keluarga. Begitu juga dengan wanita yang menuduh suaminya hingga sampai di sidangkan. Padahal, Sunah mengaku suaminya sangat baik dengan semua orang, sehingga banyak perempuan yang menyalahartikan.

“Atas dasar fakta itu kami yakin bahwa Mas Bechi tidak bersah. Dan tuduhan pemerkosaan itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, I Gede Pasek Suardika menegaskan, mayoritas keterangan 40 orang saksi ini di BAP ini adalah menurut cerita. Jadi para saksi ini bersaksi atas keterangan orang lain, bukan saksi yang melihat langsung dan mendengar. Apabila para saksi ini memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

“Jika mengarah ke keterangan palsu, maka kita akan melaporkan balik,” tegasnya.

Gede menambahkan, yang menjadi korban dalam perkara ini adalah istri dari Mas Bechi, yakni Mbak Sunah. Sehingga istri dari kliennua berharap bagaimana sang suami ini bisa kembali ke keluarga lagi.

“Klien kami sudah berkali-kali dilaporkan atas berbagai kasus, namum tidak terbukti semua. Untuk itu kami meminta Kejaksaan maupun Pengadilan untuk bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga akan mengawal proses hukum ini sesuai keadilan,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: