Pengacara Sebut La Nyalla Tak Tahu IPO Bank Jatim

Sidang-perdana-gugatan-praperadilan-yang-dilakukan-La-Nyalla-Mattlitti-pemohon-terhadap-Kejati-Jatim-termohon-Selasa-[5/4].-[abednego/bhirawa]

Sidang-perdana-gugatan-praperadilan-yang-dilakukan-La-Nyalla-Mattlitti-pemohon-terhadap-Kejati-Jatim-termohon-Selasa-[5/4].-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Kuasa Hukum La Nyalla Matalitti, Sumarso menyatakan kliennya tidak tahu sama sekali mengenai pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim oleh Kadin jatim yang mempergunakan dana hibah.
Pernyataan ini merupakan salah satu materi gugatan pra peradilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin, La Nyalla Mattalitti (pemohon) terhadap Kejaksaan Tinggi Jatim (termohon) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).
Bertindak sebagai Hakim Tunggal, Ferdinandus mempersilahkan tim Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti untuk membacaan permohonan praperadilan yang ditujukan untuk pemohon. “Kuasa Hukum pemohon dipersilahkan membacakan permohonan gugatan praperadilan,” kata Ferdinandus dihadap pemohon dan termohon.
Sumarso selaku tim Kuasa Hukum pemohon menjelaskan, pada perkara Kadin jilid pertama, soal pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim sudah dijelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan. Pembelian saham itu diketahui dilakukan pada tahun 2012 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Pembelian saham itu, lanjut Sumarso, dilakukan Diar tanpa sepengetahuan La Nyalla selaku Ketum Kadin Jatim. Pihaknya meyakini pemohon (La Nyalla, red) tidak melanggar hukum. Mengetahui namanya digunakan untukpembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim, La Nyalla membuat surat pernyataan hutang .
“Karena itu pemohon membuat surat pernyataan hutang hibah Kadin Jatim pada Juli 2012. Kemudian dilakukan pengembalian bertahap, sampai lima kali,” jelas Sumarso.
Dikonfirmasi perihal kebenaran materi permohonan praperadilan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, jawaban dari Kejati akan dilakukan pada sidang selanjutnya, Rabu (6/4) ini. Menurut Romy, terkait kebenaran materi permohonan praperadilan, hal itu akan dibuktikan pada sidang berikutnya.
“Jawaban atas materi permohonan pemohon akan disampaikan pada sidang Rabu besok (hari ini),” tegas Romy saat dikonfirmasi Bhirawa.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, penyidik Pidsus Kejati Jatim terbitkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Sayangnya hingga panggilan ketiga kalinya, La Nyalla tidak juga mengindakan panggilan dari Kejati Jatim. Hingga pada Selasa (29/3) lalu Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasca penetapan status DPO ini, Kejaksaan meminta bantuan kepada Polda Jatim, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan International Police (Interpol). [bed]

Tags: