Pengacara Sekda Praperadilankan Kejari Gresik

Penasehat hukum tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya saat mendaftar pra peradilan di PN Gresik. [rokhim]

Usai Ditetapkan Tersangka
Gresik,Bhirawa
Kuasa hukum tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya melayangkan gugatan pra peradilan melawan Kejari Gresik atas penetapan kliennya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapatkan nomer register 03/Pidpra/2019/PNGSK.
Menurut penasehat hukumnya, Haryadi dan Taufan Rezza mengatakan, bahwa kedatangannya ke PN Gresik untuk mendaftarkan berkas pra peradilan yang dihadapi kliennya.
“Penetapan tersangka (Andhy Hendro Wijaya ) yang dilakukan Kejari Gresik, terlalu terburu-buru. Sebab, klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi,” kata Taufan Rezza, Kamis (24/10).
Saat ditanya mengenai tersangka yang mangkir sebanyak empat kali, sewaktu dipanggil oleh penyidik kejaksaan. Taufan Rezza menjelaskan kalau surat panggilan itu belum pernah diterima oleh tersangka Andhy Hendro Wijaya. “Sewaktu dikonfirmasi ke keluarganya belum pernah menerima surat panggilan dari kejaksaan.”ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Gresik, Ferdi membernarkan ada surat pra peradilan atas nama Andhy Hendro Wijaya dan saat ini sudah dipimpinan sedang dipelajari. “Surat pra peradilannya, sudah masuk dan sudah di meja pimpinan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika menyatakan, bahwa pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka Sekda Pemkab Gresik akan dihadapinya di pengadilan.
Penetapan tersangka yang kita lakukan sesuai dengan prosedural, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan dua alat bukti, yakni saksi dan barang bukti serta adanya perintah dari hakim Tipikor. Agar petugas yang berwenang melakukan pengembangan, pada perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD gresik dengan terdakwa M. Muchtar.
Seperti di ketahui Andhy Hendro Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik yang dilakukan mantan Plt Muchtar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhy Hendro Wijaya tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak empat kali guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. [kim]

Tags: