Pengadilan Inginkan Risma Hadir Dalam Sidang Mediasi

Sidang Mediasi Gugatan Pasar Turi(Sidang Mediasi Gugatan Pasar Turi Molor)
PN Surabaya, Bhirawa
Setelah hampir satu minggu tertunda, proses mediasi atas gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) harus tertunda kembali. Ini disebabkan karena ketidakhadiran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang seharusnya hadir pada sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/5).
Proses mediasi yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana, sejatinya bertujuan untuk mencari perdamaian atau titik terang dari masalah antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. Sayangnya Wali Kota Surabaya sebagai principal penggugat yakni Pemkot Surabaya tidak memenuhi undangan dari PN Surabaya guna menjalani proses mediasi.
Sementara itu tergugat PT GBP melalui pihak prinsipalnya datang memenuhi undangan PN Surabaya. bersama dengan Kuasa Hukumnya, pihak principal PT GBP diwakili oleh Direkturnya tiba di PN Surabaya guna menjalani proses mediasi.
Setijo Boesono selaku Kuasa Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, ketidakhadiran Wali Kota sebagai pihak principal, lantaran saat ini Risma tengah berada di Amerika Serikat. “Prinsipal tidak hadir karena Ibu Wali Kota saat ini sedang ada tugas di Amerika,” ujarnya ditemui usai proses mediasi, Selasa (17/5).
Ketidakhadiran Risma dalam proses mediasi rupanya membuat jalannya persidangan gugatan semakin berlarut-larut. Sebab sebelumnya proses sidang mediasi juga sempat tertunda karena Kuasa Hukum tidak siap menjalani persidangan.
Ditanya terkait konsep perdamaian apa saja yang diajukan Pemkot Surabaya pada proses mediasi kali ini, Setijo enggan menjelaskan secara detail. Pihaknya mengatakan, konsep perdamaian akan dibacakan pada saat proses mediasi dengan pihak tergugat.
“Konsep perdamaian penggugat tetap berpatokan seperti yang telah tertuang dalam gugatan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Setijo mempersilahkan agar PT Gala Bumi Perkasa mengajukan konsep perdamaian pada saat mediasi. “Kalau dari tergugat (PT Gala Bumi Perkasa) ingin mengajukan konsep perdamaian, maka silahkan saja dibuat. Nanti akan dirundingkan pada saat proses mediasi, apakah bisa dimediasi atau tidak,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Surabaya menggugat PT GBP karena dianggap telah melakukan wanprestasi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Surabaya. Perjanjian yang dibuat pada Maret 2010 ini, memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hal kerja sama pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Surabaya.
Untuk itu, pada sidang gugatan di PN Surabaya, Pemkot meminta agar Majelis Hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa. Sementara pada sidang sebelumnya, PT Gala Bumi Perkasa berharap adanya perdamaian dalam gugatan tersebut. Alasannya, sejak awal apa yang dilakukan PT Gala Bumi Perkasa adalah untuk para pedagang. [bed]

Tags: