Pengadilan Menangkan Gugatan Anggota Dewan

Sidang putusan gugatan anggota dewan terhadap partai Nasdem, di PN Sampang..

Sidang putusan gugatan anggota dewan terhadap partai Nasdem, di PN Sampang..

Sampang, Bhirawa
Sidang gugatan Mohammad Rusli, anggota Komisi IV DPRD Sampang atas keputusan DPP Partai Nasdem yang memecatnya, memasuki babak baru, putusan pengadilan negeri (PN) Sampang, mengabulkan gugatan Mohammad Rusli, Selasa (20/9).
Sidang Putusan yang dipimpin ketua Majelis Purnama SH,  di Pengadilan Negeri Sampang kemaren, mengabulkan permohonan Mohammda Rusli, yang menggugat keputusan partai Nasdem terkait pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) pada dirinya.
Darmo Wibisono Human PN Sampang, ia membenarkan bahwa putusan pengadilan negeri Sampang, mengabulkan permohonan Mohammad Rusli, sebab pemecatan Rusli oleh partai Nasdem tidak sesuai prosedur AD/ART Partai Nasdem dan undang-undang tentang partai politik.
Kuasa Hukum DPP dan DPD Partai Nasdem Sampang Agus Adi Susanto, mengangapi putusan pengadilan negeri Sampang, akan malakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut. “Pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) Mohammad Rusli sebagai anggota partai dan anggota Dewan Sampang, sudah berdasarkan keputusan
mahkamah partai Nasdem, jadi kami tegaskan menanggapi putusan PN Sampang, kami akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi,” kata Agus Adi Susanto usai mengikuti sidang putusan di PN Sampang. [lis]

Tags: