Pengadilan Negeri Gresik Canangkan Predikat Zona Integritas

Pengadilan Negeri Gresik Canangkan Predikat Zona Integritas

Gresik, Bhirawa
Syarat mendapat Predikat Zona Integritas (PZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengadilan Negeri (PN) Gresik berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
PN Gresik telah melakukan panandatanganan komitmen bersama dengan para pejabat utama di lingkungan Pemkab Gresik. Mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Agama (PA), serta Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Ketua PN Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe, sejatinya rencana ini sudah ada sejak pendaftaran akreditasi yang lalu. Namun, belum mendapat respon. Sehingga baru bisa terealisasi saat ini. Yang menjadi perhatian bersama adalah manajemen waktu dan terus melakukan perbaikan. Salah satunya, membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini, dilakukan supaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
”Ini akan menjadi cerminan kita bersama kedepan, menciptakan pelayanan yang baik. Terhindar dari korupsi. Meskipun korupsi waktu sekarang masih ada, namun akan ditertibkan secama maksimal,” ujarnya.
Sistem PTSP, juga menghindari terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan pengadilan. Sebab semua ingin menjadikan Pengadilan Negeri ini bersih dan bebas dari korupsi, masyarakat yang berpekara di pengadilan bisa mendapatkan pelayanan keadilan sesuai dengan perbuatanya.
Ditambahkan Fransiskus Arkadeus Ruwe, butuh komitmen yang kuat untuk mencapai harapan itu, makanya dilakukan dengan kerja sama, agar jauh dari persoalan itu dan supaya kerja bisa sesuai tugas masing-masing.
Sementara itu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, dalam mencapai suatu kebaikan dibutuhkan komitmen seorang pemimpin. Yakni pemimpin yang disiplin, mengajak seluruh pegawainya untuk terus berbenah menjadi lebih baik. [kim]

Tags: