Pengadilan Tipikor Terima Berkas Yudi Setiawan

Pengadilan Tipikor, Bhirawa
Proses pemberkasan dakwaan bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan telah tuntas. Ini terbukti setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas pelaku utama kredit fiktif Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB) ke Pengadilan Tipikor, Rabu (5/3).
Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus (Pidsus) Pengadilan Tipikor Siti Karjatun menegaskan, berkas perkara kredit fiktif Bank Jatim dan Bank BJB dengan terdakwa Yudi Setiawan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Lanjutnya, pelimpahan itu sendiri dilakukan oleh Kejari Surabaya. “Sekitar jam satu siang Jaksa dari Kejari Surabaya datang untuk menyerahkan berkas dakwaan Bank Jatim dan Bank BJB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/3).
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menguraikan, proses berkas dakwaan pelaku utama dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB) ini sudah rampung.
“Berkasnya sudah rampung, dan tadi siang kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah melimpahkan berkas ke pengadilan, pihaknya pun sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal dua kasus itu. Lanjutnya, adapaun JPU dari Kejari Surabaya yang mengawal kasus ini adalah Andre Winanti, Hendro Rizky, dan Hajar Junaedi.
“Untuk dua kasus ini, Kejaksaan telah menurunkan 10 JPU dalam persidangan nantinya. Adapun ke-10 JPU itu terdiri atas empat Jaksa Kejagung, tiga Jaksa Kejati Jatim, dan tiga Jaksa Kejari Surabaya,” urai Jaksa asal Sragen itu.
Sebelumnya, JPU Adam dari Kejati Jatim menuturkan, berkas dakwaan Yudi Setiawan sudah hampir selesai. Untuk itu, kemungkinan besar pelimpahan berkas dilakukan awal Maret ini. “Setelah koordinasi dengan Kejagung dan Kejari Surabaya, berkas dakwaan segera rampung,” katanya.
Untuk kasus korupsi Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar ini, berkas Yudi Setiawan ditangani Mabes Polri langsung. Adapun berkasnya sudah di-P21 Kejagung beberapa pekan lalu. Yudi juga sudah dilimpahkan ke Kejati, dan secara administratif akan disidangkan oleh jaksa Kejari Surabaya.
Selain Bank Jatim, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya senilai Rp 58 miliar. Melalui PT CIP, Yudi berhasil mencairkan dua bank pelat merah itu dengan alasan tengah mengerjakan proyek dari pemerintah. Namun itu ternyata hanya alasan rekayasa semata. [bed]

Tags: