Pengaduan Soal BPJS Masih Tempati Urutan Tertinggi di KPP Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Meski program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) telah dirilis selama satu tahun lebih, ternyata pengaduan yang masuk di Komisi Pelayanan Publik (KPP) cukup tinggi. Jika pada 2014 didominasi oleh pengaduan  dari perorangan yang mengeluhkan mekanisme pendaftaran, maka pada 2015 ini pengadu juga berasal dari badan usaha yang kesulitan dalam proses mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Komisioner KPP Jatim Hardly Stefano menegaskan selain soal pendaftaran,  terkait pelayanan pada fasilitas kesehatan baik pada tingkat primer di puskesmas, klinik, dan dokter pribadi maupun fasilitas kesehatan pada tingkat lanjutan juga kerap menjadi keluhan masyarakat.
Selain kondisi pelayanan yang belum optimal, saat ini BPJS Kesehatan disinyalir mengalami masalah keuangan yang disebabkan karena jumlah iuran kepesertaan yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah biaya perawatan medis peserta yang harus dibayarkan oleh BPJS kepada penyedia layanan jasa medis. “Untuk mengatasi permasalahan keuangan tersebut, Menteri Kesehatan telah menyampaikan rencana kenaikan besaran iuran kepesertaan,”tegas Hardly, Selasa (3/3).
Meski demikian, tambahnya pihaknya telah menyampaikan empat poin permasalahan serta  rekomendasi perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan ke depan, di antaranya di beberapa kantor-kantor BPJS Kesehatan jumlah pendaftar melebihi kapasitas pelayanan pendaftaran. Selain itu sistem online seringkali terkendala secara teknis, masih ditemukan adanya praktik-praktik percaloan serta lembaga-lembaga kemasyarakatan / sosial yang berkeinginan menghimpun kepesertaan, tidak diperbolehkan oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, menurut Hardly kepesertaan yang didaftarkan badan usaha / peserta penerima upah sistem, mekanisme  dan prosedur masih dianggap rumit.
Kantor cabang atau unit usaha yang tidak memiliki dokumen perizinan usaha setempat, tidak diperbolehkan melakukan pendaftaran, dan harus didaftarkan oleh induk badan usaha.
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) / Non Goverment Organization (NGO) masih kesulitan mendaftarkan peserta penerima upah. Dan BPJS Kesehatan tidak responsif dan proaktif dalam menangani permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pendaftaran peserta penerima upah.   “Bahkan soal sosialisasi yang dilakukan kepada badan usaha lebih mengedepankan janji-janji dan ancaman akan adanya sanksi,  namun bukan memberikan solusi atas kendala dan permasalahan yang dialami badan usaha yang akan mendaftarkan peserta penerima upah,”paparnya. [cty]

Tags: