Pengaduan THR Bisa Lewat Posko atau Whats App

THRPemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim membuka posko pengaduan THR per 20 Juni 2016 hingga 2 Juli 2016.  Selain itu, pengaduan bisa dikirim melalui email, WA, sms dan telpon.
Untuk nomor yang terhubung pada posko pengaduan TH yang bisa dihubungi yaitu 031-8280254 atau 031-8291224. Selain itu, bisa juga mengadukan di nomor Whats App 081259811156 atau email di satgasthrjatim@gmail.com.
Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr Drs Sukardo MSi  mengatakan, tim pengawas dari Disnakertransduk Jatim memperketat pengawasan khusus kepada 55 perusahaan. Puluhan perusahaan ini dinilai nakal soal hak THR kepada buruh dan karyawannya. Tahun lalu, mereka tak memberikan THR.
“Diharapkan dalam pemberian THR maka paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau tanggal 28 Juni 2016 sesuai dengan Permenaker,” kata Sukardo memperlihatkan lokasi posko pengaduan THR di perkantoran Disnakertranduk Jatim, Jalan Dukuh Menanggal, No. 124-126, Surabaya.
Pada tahun lalu, ia menjelaskan kalau ada beberapa perusahaan bermasalahan dengan THR dimana lokasinya tersebar di sembilan kota dan kabupaten. Termasuk ada empat perusahaan di Surabaya yang tahun lalu tak membayarkan THR kepada buruh dan karyawannya. Perusahaan yang bermasalah itu telah masuk daftar hitam.
“Perusahaan yang bermasalah dengan THR itu akan diawasi sungguh-sungguh oleh tim monitoring dan pengawasan di Posko THR Disnakertransduk Jatim,” katanya.
Ditegaskannya, jika tahun lalu pemenuhan THR sifatnya hanya imbauan dan edaran dari kepala daerah, tahun ini langsung melalui Permen Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 6 dan 20 Tahun 2016. Ini terkait kewajiban perusahaan memberikan THR dan sanksi bagi pengemplang THR.
“Bekerja satu bulan pun berhak atas THR. Hitungannya berdasarkan masa kerja. Jika minimal setahun bekerja berhak atas THR satu kali upah,” tandasnya.
Dijelaskan pula kalau perusahaan tidak memberikan THR maka akan dikenakan sanksi. “Kalau tak membayar sanksinya teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Dan terakhir, penghentian alat produksi,” tegasnya.
Seperti diketahui tahun lalu, saat belum ada Permenaker, ditemukan 55 perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar THR. Dari 55 itu yang benar-benar tidak membayar sebanyak 10. Lima dari Surabaya.
Sisanya Malang, Kediri, Probolinggo,  Jember, dan Jombang.
Berdasarkan jenis perusahaan, merata hampir semua jenis perusahaan melanggarnya. Ada yang perusahan manufaktur, alas kaki, makanan minuman, sampai perusahaan jasa salon. Total perusahaan di Jatim sekitar 37.000 perusahan.
Dijelaskan juga, kalau Disnakertransduk Provinsi Jatim pada tahun ini tidak lagi membuka Posko Pengaduan THR di kawasan industri PT SIER dan Margomulyo Surabaya seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini karena dinilai tidak efektif oleh para serikat pekerja.
“Mereka para pekerja sendiri yang minta seperti itu. Mulai tahun ini kami efektifkan posko pengaduan melalui media sosial selama 24 jam. Kalau posko pengaduan di kantor Disnakertransduk buka selama jam kerja,” katanya. [rac]
Foto teks:
Kadisnakertransduk Jatim Dr Drs Sukardo MSi saat menjelaskan prosedur penerimaan pengaduan di Posko Pengaduan THR di perkantoran Disnakertransduk Jatim.

Tags: