Pengalihan Pengawasan Tenaga Kerja Persulit Perjuangan Pekerja

Kepala Disnaker Kab Malang Yoyok Wardoyo

Kab Malang, Bhirawa
Pindahnya kewenangan pengawasan tenaga kerja dari  Pemkab/Pemkot ke Pemprov  akan mengalami  beberapa kendala, uatama dalam dinamika hubungan industrial.
Koordinator Badan Pekerja Serikat Buruh Sosialis Indonesia (SBSI) Malangkuceswara Malang Syafril M mengatakan , dengan telah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014,maka semua fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang ada di setiap Kabupaten/Kota telah efektif beralih ke Pemrov, pada Januari 2017.
Salah satu masalah yangakan muncul adalah semakin sulitnya pra pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya . Hal ini, lanjutnya disebabkan jauhnya jangkauan pengawasan ketenaga kerjaan oleh pemprov ke daerah.
“Dan sejak dialihkan fungsinya ke Pemprov tidak lantas kemudian menjadikan kinerja pegawai pengawas lebih baik, yang ada justru sebaliknya perubahan ini menyulitkan bagi serikat buruh dalam memperjuangkan hak-haknya,” paparnya.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta kepada pemerintah agar fungsi pengawasan tenaga kerja dikembalikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota, hal itu agar pengawasan terhadap tenaga kerja lebih maksimal.
Karena yang jelas, lanjutnya ,tenaga pengawas dari Pemprov sangat kekurangan dalam mengawasi tenaga kerja di masing-masing persuahaan. Seperti di Kabupaten Malang saja terdapat ratusan perusahaan dan puluhan ribu buruh.
“Lantas bagaimana ketika ada persoalan ketenagakerjaan dalam menanganinya, padahal yang harus diawasi jumlah buruh mencapai ratusan ribu di wilayah Jawa Timur ini. Dan rasionalnya, pengawasan terhadap tenaga kerja ya Disnaker Kabupaten/Kota. Sedangkan pengalihan pengawasan tersebut juga menyulitkan koordinasi antara pengaduan dan penindakan,” tegas Syafril
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Malang H Yoyok Wardoyo, Rabu (30/8), kepada Bhirawa, menyebut perpindahan pengawasan terkait ketenagakerjaan oleh Pemrov Jatim, tentunya akan sedikit mengalami kendala.
Menurutnya ketika ada problem tentang tenaga kerja di wilayah Kabupaten Malang Malang, yang jelas mengalami dinamika industrial. Namun menurutnya, pihak kabupaten /kota sebenarnya masih mempunyai kewenangan terkait ketenagakerjaan yaitu masalah K3, hingga perusahaan masih wajib lapor.
“Sehingga dengan diambil alihnya fungsi pengawasan tenaga kerja tersebut, maka Disnaker Kabupaten Malang masih memiliki kewenangan permasalahan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan  (K3), dan pengusaha wajib lapor ke Disnaker Kabupaten Malang,” jelasnya.
Ditegaskan, meski pengawasan tenaga kerja diambil alih provinsi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan.
Sehingga urusan Pemerintah Daerah bidang ketenagakerjaan jadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat dan Provinsi. Namun, hal itu tidak menjadikan masalah, karena kantor wilayah pengawasan tenaga kerja Pemprov Jatim berada di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Dan misalnya, Kabupaten/Kota Pasuruan ketika ada persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya, mereka harus datang ke BLKI Singosari. Sehingga pengawasan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Malang tetap bisa maksimal,” papar Yoyok.
Ia menjelaskan, pengalihan pengawasan tenaga kerja dari Disnaker Kabupaten/Kota, memang ada sebagian daerah yang menolak dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Karena mereka menganggap bahwa pengawasan tenaga kerja langsung dari Pemrov akan menyulitkan koordinasi antara pengaduan dan penindakan.
Tapi untuk Disnaker Kabupaten Malang tetap mengikuti UU yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan meski pengawasan tenaga kerja langsung dari Pemrov Jatim, tapi pihaknya tetap mewadahi aspirasi masyarakat yakni dalam hal ini karyawan. [cyn]

Tags: