Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Animo pemudik lebaran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah saat ini terbilang sangat tinggi dari masyarakat. Mengingat dua tahun sudah masyarakat terpending mudik lebarannya karena adanya regulasi pembatasan sosial karena pandemi Covid-19. Namun, kini pemerintah banyak memberikan kelonggaran pada masyarakat untuk menikmati lebaran. Salah satunya, adalah melalui kelonggaran mudik. Nah, dari kesempatan itulah wajar jika animo pemudik tahun ini berpotensi mengalami antusias dan perlu mendapat perhatian semua pihak, termasuk pemerintah. Sehingga, pengetatat pengamanan mudik lebaran 2022 perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah, terutama kepolisian resor (Kapolres) dari masing-masing daerah di tanah air.

Menurut survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), tahun ini diperkirakan ada 85,5 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran. Jumlah pemudik terbanyak diperkirakan berasal dari Jawa Timur, yakni 14,6 juta orang. Dan, sebanyak 12,1 juta orang pemudik diprediksi berasal dari Jawa Tengah, 9,2 juta pemudik dari Jawa Barat, dan 4 juta pemudik dari Sumatera Utara. Total semua angka tersebut tersetarakan dengan 17,1% dari total jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini, (Republika, 26/4/2022)

Itu artinya, potensi lonjakan jumlah pemudik di masa Lebaran 2022 terbilang tinggi. Mengingat angka 85,5 juta ini bukan angka yang sedikit. Dan realitas tersebut, perlu diantisipasi dan perlu mendapat pengawalan dari pemerintah demi mencegah potensi terjadinya tindak kejahatan. Mengingat momentum mudik bisa saja dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab mengincar kelengahan para pemudik.

Dan, untuk mewujudkan mudik aman dan sehat juga perlu dilakukan pengamanan oleh aparat keamanan. Termasuk aparat keamanan yang ada di daerah agar bisa lebih memperketat pengamanan dan menjaga masyarakat, baik di daerah asal, sepanjang perjalanan, maupun daerah kedatangan. Artinya, aparat keamanan terutama Kapolres dari masing-masing daerah supaya meningkatkan upaya untuk menjaga betul keamanan masyarakat. Sebab, bagaimanapun juga keamanan para pemudik merupakan bagian dari layanan publik yang harus diberikan oleh pihak Kepolisian.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: