PengamatSarankanKempora Informasikan Program Kerja

KemporaJakarta, Bhirawa
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) menginformasikan program kerja ke publik.
“Agar tidak mendapatkan hasil audit buruk lagi, maka ada baiknya program kerjanya diketahui oleh publik, sehingga bisa dinilai,” kata Hendri Satrio di Jakarta, Selasa.
Ia juga menanggapi Menpora Imam Nahrawi bahwa audit buruk dikarenakan peninggalan dari rezim sebelumnya, sebagai alasan paling mudah.
Meski alasa sepserti itu sah-sah saja, kata Hendri, kurang menunjukkan kepemimpinan yang baik.
Hendri tetap menyebutkan bahwa kinerja Kempora sudah membaik dan patut untuk dipertahankan serta ditingkatkan, agar tidak mudah menyalahkan kembali pada rezim sebelumnya.
Sebelumnya, Kempora menjelaskan tetap menghormati hasil audit yang telah dinilai buruk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Komunikasi Publik Kempora Gatot S Dewa Broto, mnyaakan pihaknya menghormati hasil kerja BPK yang telah memberikan penilaian/opini disclaimer (tidak memberikan pendapat).
“Hingga saat ini kami belum menerima LHP resmi dari BPK, tetapi Menpora bersama jajaran eselon I, staf khusus, inspektur dan kepala biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespons hasil temuan BPK sebagai bentuk evaluasi dan kajian serius yang menyebabkan BPK menyatakan penilaian disclaimer yang sama sekali tidak diharapkan,” kata Gatot.
BPK menemukan permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kempora seperti saldo aset tetap konstruksi P3SON Hambalang dan bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.
“Khusus mengenai Hambalang, perhitungan saldo aset tetap konstruksi 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait disita KPK sejak 2012 dan masih dalam proses hukum,” kata Gatot.
Kempora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan (tanggapan instansi) melalui surat Sesmenpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data dan fakta pendukung agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai standar audit BPK berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, katanya. [ira.ant]

Tags: