Pengamat Satwa Singky Soewadji Terancam Enam Tahun Penjara

Pengamat-satwa-Singky-Soewadji-saat-menjalani-sidang-kasus-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik-di-PN-Surabaya-Kamis-[1/9].-[abednego/bhirawa].

Pengamat-satwa-Singky-Soewadji-saat-menjalani-sidang-kasus-dugaan-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik-di-PN-Surabaya-Kamis-[1/9].-[abednego/bhirawa].

(Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial)
PN Surabaya, Bhirawa
Pengamat satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Singky Soewadji menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9). Atas kasusnya ini, Singky terancam enam tahun penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati. Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Singky diadili lantaran telah dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Sah.
Lanjut Jaksa Putu, terdakwa didakwa atas postingan di media sosial Facebook miliknya, salah satu isinya sebagi berikut :  “Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?”.
Akibat ulahnya tersebut, Singky didakwa dengan pasal berlapis. “Terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Jaksa Ni Putu Parwati dalam surat dakwaannya, Kamis (1/9).
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ari Jiwantara menanyakan ke tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Singky, apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, sebelum menyatakan mengajukan perlawanan, tim PH terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami mohon agar penangguhan penahanan ini dikabulkan. Kami jamin terdakwa akan kooperatif dan kami serta beberapa tokoh di Surabaya menjadi penjamin penangguhan ini,” ucap Martin Suryono pada Majelis Hakim.
Tak hanya meminta penangguhan, Martin juga meminta supaya persidangan ini disidangkan diruang sidang yang lebih lebar. Mengingat tim Penasehat Hukumnya bukan cuma kami dan persidangan ini juga banyak dikonsumsi public. “Kami mohon agar persidangannya dipindah ruangannya,” sambung Martin.
Namun, tak semua permintaan tim PH terdakwa Singky dikabulkan Hakim. “Kalau penangguhan, kami akan musyawarahkan dulu dengan Hakim lainnya. Mengenai permintaan pindah ruangan sidang, akan kami carikan ruangan yang memadai, karena kami sendiri juga tidak tau perkara ini menjadi sorotan public,” terang Hakim Ari Jiwantara sembari menutup persidangan ini.
Sebelumnya, atas tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya, Singky mengaku siap menjalani penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya. Bahkan pihaknya mengaku siap sejak dipanggil penyidik Polda Jatim. Singky juga menilai bahwa proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai prosedur sudah bisa disebut penjarahan. [bed]

Tags: