Pengangkatan Bupati Malang Devinitif Tunggu Usulan Gubernur Jatim

Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko

Kab Malang, Bhirawa
Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht) yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Bupati Malang non aktif H Rendra Kresna, yang dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara, pada beberapa Minggu lalu. Maka Wakil Bupati (Wabup) Malang HM Sanusi akan menjabat sebagai Bupati Malang definitif.
Namun setelah inkcraht, hingga kini belum ada tanda-tanda atau belum ada kejelasan, jika Wabup Malang akan dilantik menjadi Bupati Malang menggantikan H Rendra Kresna. Sehingga hal ini banyak elemen masyarakat Kabupaten Malang menanyakan tentang kapan dilantiknya Wabup Malang HM Sanusi menjabat Bupati Malang.
Menurut, Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Senin (27/5), saat dihubungi melalui telepon selulernya, masih belum ada kepastian kapan pelantikan Wabup Malang HM Sanusi sebagai Bupati Malang definitif, pasca putusan Bupati Malang non aktif H Rendra Kresna, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 9 Mei 2019 lalu, atas kasus gratifikasi.
Sehingga hal ini, lanjut dia, yang mengajukan langsung Gubernur Jawa Timur (Jatim) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Malang tidak memiliki wewenang atau memberikan usulan untuk mengajukan Wabup Malang segera dilantik menjadi Bupati Malang definitif. “Sebab, Bupati tidak diangkat dan diberhentikan oleh DPRD. Sehingga Gubernur Jatim yang mengajukan ke Mendagri agar Wabup Sanusi segera dilantik dan menjabat sebagai Bupati Malang,” paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Sasongko, jika Bupati maupun Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Bupati/Wakil Bupati diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Sehingga yang memperhentikan adalah Mendagri, begitupun Bupati yang di vonis pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka yang mengangkat Wakil Bupati menjadi Bupati adalah Mendagri atas usulan Gubernur.
“Mekanisme itulah ketika Bupati tersandung masalah korupsi, maka pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif melalui Mendagri atas usulan Gubernur. Sedangkan untuk Wakil Bupati Malang diangkat menjadi Bupati Malang, tentunya menunggu usulan Gubernur Jatim ke Mendagri,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Bupati Malang non aktif H Rendra Kresna mempeoleh putusan vonis dari Majelis Hakim Tipikor Surabaya, bahwa Rendra Kresna telah melanggar Pasal 12 huruf B UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan dinyatakan terdakwa, Rendra Kresna di vonis 6 tahun penjara. Serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. [cyn]

Tags: