Pengangkatan Valina Sebagai Timsel KPU RI Dinilai Cacat Hukum

Valina Singka Subekti

Valina Singka Subekti

Surabaya, Bhirawa
Pengangkatan Valina Singka Subekti oleh pemerintah sebagai Tim Seleksi (timsel) KPU RI  periode 2017-2022 dianggap cacat hukum. Pasalnya, dalam UU 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, seharusnya Timsel diambilkan dari orang yang netral dan tidak masuk dalam KPU maupun Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo yang dijumpai saat berkunjung di Surabaya mengakui adanya hal itu. Mengingat Valina sendiri adalah orang DKPP yang merupakan kesatuan fungsi dari penyelenggara pemilu dan itu sudah ditulis dalam UU pasal 22. Artinya keputusan pemerintah itu sudah melanggar UU.
“Untuk itu kami Komisi II menolak keputusan pemerintah tersebut. Selanjutnya, pemerintah harus mencari timsel pengganti Velina sesuai UU 15/2011 tentang penyelenggaran pemilu,”jelasnya, Senin (12/9).
Dalam kinerjanya nanti timsel akan melakukan rekrutmen sekaligus penjaringan terhadap calon-calon yang masuk baik KPU maupun Bawaslu. Selanjutnya, setelah dilakukan penyaringan maka nama-nama tersebut diserahkan ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan fit and propertest sebelum secara resmi diumumkan siapa saja nama-nama yang lolos.
“Yang pasti kami dari Komisi II DPR RI akan terus mengikuti kinerja timsel. Baik mulai rekrutmen sampai kinerjanya hingga pengumuman calon-calon. Semuanya tidak boleh melanggar ketentuan UU,”lanjut politisi asal Partai Demokrat ini. [cty]

Tags: