Penganiaya Satpol PP Diamankan dalam Pelarian di Madura

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (kiri) menunjukkan barang bukti satu bilah pisau dan tersangka M Maksum, Sabtu (2/3) lalu. [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus M Maksum (46), pedagang sayur pelaku penganiaya anggota Satpol PP di Pasar Keputran Surabaya,Sabtu (2/3). Warga Jl Kupang Panjaan Surabaya ini diamankan saat pelariannya di Desa Landak Tanah Merah Bangkalan.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dengan anggota Polsek Tegalsari. Setelah mendapat identitas pelaku, dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kami mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Tanah Merah Bangkalan ,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Sabtu (2/3).
Sudamiran menjelaskan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 di Desa Landak Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. “Pelaku sempat lari dan berada di tempat orang lain (persembunyian, red). Tapi usaha pelaku harus berakhir dengan bantuan dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Masih kata Sudamiran, peristiwa ini berawal saat personel Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban mobil pikap yang melakukan bongkar muat sayuran di kawasan Jl Keputran, sekitar pukul 20.30. Padahal, aturan bongkar muat mobil sayur di pasar itu ditetapkan mulai pukul 22.00 agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Saat penertiban berlangsung, ada cekcok dan gesekan. Si pelaku tidak dapat menahan diri, dan langsung melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban hingga luka,” beber Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara Jo 10 (sepuluh) tahun penjara,” tegas AKBP Sudamiran.
Ditanya perihal motif dari si pelaku, Sudamiran menambahkan pelaku ini tidak terima dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Sehingga nekat melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban Tri Setya Bhakti (25) hingga luka.
“Motifnya karena sakit hati dan tidak terima karena ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penertiban pedagang Pasar Keputran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Selasa (26/2) malam, diwarnai penganiayaan terhadap satu petugas Satpol PP. Adapun korban atau petugas Satpol PP yang mengalami penganiayaan ini bernama Tri Setya Bhakti (25) warga Jl Bagong Ginayan Surabaya. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari. [bed]

Tags: