Pengantin Non Muslim Wajib Catatkan Perkawinan ke Dispenduk Capil

Plt. Kepala Dispendukcapil Lumajang, Agus Warsito Utomo, ketika memberikan sambutan pada giat Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil di Aula Panti PKK.

Lumajang, Bhirawa
Pasangan pengantin non muslim berkewajiban untuk mencatatkan pernikahannya kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Sosialisasi terus dilakukan Dispendukcapil Lumajang pada pasangan pengantin atau pasangan pernikahan non muslim di wilayahnya.
Hal ini mengacu u pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , yang diubah dengan Undang Undang No 16 tahun 2019 ada hal yang harus dipatuhi bagi pasangan pengantin yakni bahwa pasangan pengantin non-muslim wajib mencatatkan perkawinannya secara langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) masing masing daerah.
Plt. Kepala Dispendukcapil Lumajang, Agus Warsito Utomo, pada giat Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil di Aula Panti PKK, (18/11), dalam keterangannya bahwa tata cara dalam melakukan perkawinan, pasangan pengantin muslim dilakukan di KUA ( kantor Urusan Agama) masing masing wilayah, sedangkan untuk pasangan non muslim wajib dicatatkan di Dispenduk capil setelah dilakukan pemberkatan oleh pemuka agama.
Agus Warsito jug menambahkan bahwa pencatatan perkawinan pasangan muslim cukup dilakukan di Kantor Urusan Agama, bagi non muslim tersebut harus dilaporkan ke instansi pelaksana dalam hal ini Dispenduk capil paling lambat 60 hari terhitung sejak perkawinan dilaksanakan.
‘Sementara non-mulim wajib mencatatkan perkawinannya setelah pemberkatan oleh pemuka agama, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak perkawinan,” ujarnya.
Seperti yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya yakni undang-undang no 16 tahun 2019, Dia menjelaskan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dengan ketentuan bagi yang beragama Islam dicatatkan ke KUA, sedangkan bagi Non muslim termasuk penganut kepercayaan diakomodir dicatatkan di Diapensukcapil .
“Jadi kalau yang Islam dicatatatkan ke KUA, kemudian yang non Islam termasuk penghayat kepercayaan yang diakomodir oleh Undang – Undang yang baru ini, harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya
Plt. Kepala Dispendukcapil menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan di Kabupaten Lumajang tercatat 5981 pasangan dan baru 4096 pasangan atau 68% yang telah mendapatkan akta perkawinan. Untuk itu ia berharap undangan yang hadir khususnya para Camat dapat mensosialisasikan pencatatan perkawinan non muslim ke Dispendukcapil Lumajang atau ke Kecamatan masing – masing.
“Saya harapkan para undangan yang hadir bisa mensosialisasikan hal ini pada setiap kesempatan,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: