Pengawas Sekolah Sulit Naik Pangkat

Suasana pelaksanaan UNBK Sesi 2 di SMAN 1 Kota Batu, Senin (1/4).

– Karena Tidak Ada Perhitungan Kebutuhan per Jenjang Lanjutan
– Berdampak Kekurangan Pengawas Sekolah Setiap Daerah
Surabaya, Bhirawa
Kebijakan kenaikan pangkat masih menjadi masalah yang serius bagi pengawas sekolah. Seperti yang dialami oleh pengawas sekolah di Kediri yang tidak bisa naik ke pangkat 4D, karena tidak adanya perhitungan kebutuhan pengawas sekolah per-jenjangnya (di jenjang berikutnya).
Seperti kebutuhan di jenjang utama, jenjang muda dan jenjang madya. Hal itu diungkapkan oleh Analis Kepegawaian Ahli Pertama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, Rajma dalam seminar Peningkatan Profesionalisme Pengawas Sekolah di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Menurut Rajma, perhitungan kebutuhan perlu dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan yang kosong. Di BKD, analisa kebutuhan tersebut berdasar pada perhitungan dari jenjang yang paling rendah. Misalnya, jika itu menyangkut pengawas sekolah, analisa perhitungan dimulai dari golongan 3c (pengawas sekolah muda).
“Kemudian dilanjutkan pada kebutuhan pengawas sekolah muda di 4a dan 4b, berapa kebutuhan di pengawas sekolah utama di 4e,4d dan 4c. secara fungsi ini sama. Tapi secara jenjang ini berdampak pada tunjangan,” ungkap Rajma.
Perhitungan tersebut, menurut Rajma harus melihat kebutuhan per-daerah. Sementara itu, pertanggal 11 April 2019, jumlah pengawas SMA/SMK negeri yang terdata di pihaknya per tanggal 11 April 2019 sebanyak 223 orang. Jumlah ini tidak sesuai dengan jumlah sekolah di Jawa Timur yang secara total mencapai 957 lembaga.
“Saya tidak bisa mengatakan apakah kekurangan. Tetapi secara ketentuannya satu pengawas sekolah mengawasi 7 satuan pendidikan dan atau 40 mata pelajaran. Ya tinggal dihitung saja kebutuhannya berapa. Tapi secara kasat mata kita masih kekurangan pengawas sekolah,”papar dia.
Terlebih, peran pengawas sekolah untuk mengontrol dan membina lembaga pada kurikulum yang diajarkan, fasilitas (fisik bangunan dan kebutuhan lab siswa).
Sementara itu terkait persoalan kenaikan pangkat, Wakil Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), Suwono menuturkan jika BKD menemui kendala dalam melakukan analisa jabatan (anjab). Kesulitan tersebut justru merugikan mereka (pengawas sekolah). Sebab, SK PAK (kenaikan pangkat) yang nilainya telah memenuhi sarat untuk kenaikan jabatan lebih tinggi tidak bisa diproses, akhirnya mati. Sehingga pihaknya harus memperbaharui lagi. “Kita dirugikan akhirnya. Permasalahan-permasalahan seperti itu secara umum dirasakan oleh teman-teman pengawas kami di Jatim,”urainya.
Di samping itu, pihaknya juga membenarkan adanya kekurangan pengawas sekolah. Itu karena, ada yang pensiun dan meninggal dunia. Seperti yang terjadi di Kabupaten Malang, yang mana satu pengawas sekolah memonitoring 40-45 lembaga. Padahal, idealnya 7 lembaga. Hal itu juga terjadi di banyak kab/kota lainnya.
“Solusinya, kab/kota harus mengadakan seleksi rekrutmen pengawas. Cuma ini tida semudah dulu. Ada prosedur yang harus ditaati. Melalui seleksi administrative, usulan ke Dirjen GTK, dilimpahkan ke LP2KS untuk didaftar diklat. Jika lolos, ini bisa diangkat jadi pengawas,” jelas Suwono.
Pengawas sekolah, kata Suwono, bisa berasal dari guru dan kepala sekolah. dengan ketentuan, untuk guru minmal jabatan 8 tahun sedangkan kepala sekolah bisa 4 tahun tapi harus berbasis PNS.
“Peran pengawas akan menberikan pembinaan secara akademis dan manajerial. Sehingga sekolah akan lebih terarah dalam mengurus lembaga pendidikan,”papar dia. [ina]

Rate this article!
Tags: