Pengawasan Lemah Picu Ijin Pertambangan Pasir Lamban

gbr-pertambangan-pasir-lumajangLumajang ,Bhirawa
Proses perijinan Pertambangan Pasir yang hingga saat ini masih terkesan jalan di tempat ,ternyata di dalam aturan baru tentang pertambangan telah terjadi kekosongan bidang pengawasan. Peran bidang pengawasan pertambangan  sesuai didalam Undang Undang Pertambangan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Pertambangan ).
Sehingga hak tersebut berdampak pada lambatnya pelaksanaan proses perijinan akibat masih adanya sengketa antar pemohon ijin seperti adanya tumpang tindih lahan , luasan lahan yang tidak sesuai dengan pengajuan pertambangan yang tidak ada titik temu,sehingga permohonannya tidak dapat diproses di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan Toriqul Haq,,salah seorang Politisi PKB yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ,di sela kunjungannya di Lumajang Kemarin.
Menurutnya, DPRD Jawa Timur bersama Dinas ESDM Jatim mengaku kesulitan dalam penyelesaian konflik di bawah, seperti adanya tumpang tindih lahan ,lokasi yang tidak sesuai dengan berkas pengajuan,sebab menurut nya untuk bidang pengawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“yang kosong itu tentang pengawasan, itu miliknya pemerintah pusat ,bukan provinsi ,jadi perijinan itu diambilalih oleh pemerintah provinsi ,kemudian pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat ,” ujarnya.
Dengan Undang Undang baru tentang pertambangan tersebut menurut Toriqul Haq,perlu lakukan perubahan terutama pada bidang pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten atau kota.
Sedangkan menurut Kepala Plt. Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lumajang,Boni Momenta ketika di konfirmasi pada (11/11) lalu,menjelaskan bahwa konflik terkait perijinan Pertambangan Pasir di Lumajang diantaranya adanya tumpang tindih lahan.
Untuk itu pihaknya mengaku tidak mampu menyelesaikan akibat tidak ada kewenangan apapun.
Sedangkan lambatnya proses perijinan tersebut menurut Bonni bahwa pihaknya sesuai dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam hal pertambangan .
pertambangan pasir tersebut.
Lebih lanjut Boni menjelaskan bahwa jumlah pemohon ijin pertambangan yang telah mengajukan ke Dinas ESDM Provinsi hingga saat ini berjumlah 169 berkas.
“Sedangkan saat ini sudah pada tahap penyusunan dokumen ,sebab tatapan nya setelah dari eksplorasi untuk dapat menuju operasi produksi harus menyusun dokumen,jadi per tanggal 30 Oktober ini ,yang sudah di bahas itu ada 6 berkas yang harus disetujui Dinas ESDM,” pungkasnya .(Dwi)

Tags: