Pengawasan Toko Modern di Surabaya ”Lemah”

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

(Disperindagin Dinilai Kurang Tegakkan Perda)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi B DPRD kota Surabaya menilai kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) kota Surabaya kurang baik, terutama terkait penataan toko modern dan toko atau pasar tradisional.
Disperdagin disebut kurang memperhatikan rambu-rambu Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, V, menilaiĀ  Disperindagin yang tidak konsisten menjalankan Perda dan Perwali tersebut,Selasa (20/12) diruang rapat komisi B, DPRD kota Surabaya.
“Artinya bisa kita menilai kinerja teman-teman di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Disperindagin kurang baik alias raport merah buat mereka,” terangnya.
Kalau tahun lalu lanjut Rio, raport merah di Dinas koperasi. Namun tahun ini penyandang raport merah adalah Disperindagin. Kenapa begitu, menurut Rio, sejumlah penertiban terkait dengan zona jarak pasar modern dilanggar dan diterbitkan perijinannya oleh mereka. “masak sudah satu tahun itu perdanya diberlakukan. Tapi sampai sekarang malah bertumbuh pasar modern hampir dipelosok-pelosok kota ini. Dan proses perijinannya pun yang dikeluarkan berbenturan dengan Perda 8/2014 dan Perwali 18/2015,” paparnya.
Bayangkan kalau Disperindagin tidak segera menertibkan permasalahan ini, jelas kedepannya tidak ada ruang peluang bagi pasar tradisional. Artinya, secara tidak langsung pasar-pasar tradisional akan dimusnahkan, ungkap Rio.
Tidak hanya itu kata Rio, penegakan Perda pasar tradisional pun Disperindagin terkesan lambat dan mengabaikan perda dan perwali yang telah ditetapkan. “Saya rasa waktu satu tahun perda dan perwali itu digulirkan. Disperindagin harusnya sudah melakukan upaya penertiban. Jangan terkesan pembiaran terhadap penegakan Perda dan Perwali itu,” tukasnya.
Senada , Erwin Tjahyuadi anggota Komisi B DPRD Surabaya, sampai saat ini Pemkot Surabaya masih dinilai lamban bertindak terkait sejumlah pelanggaran minimarket, terutama yang posisinya berdekatan dengan pasar tradisional.
“Sikap kami jelas dan tegas, jika melanggar Perda maka harus ditutup, aturan soal jarak antara minimarket dengan keberadaan pasar tradisional itu minimal 500 meter, faktanya masih saja ada, dan ternyata sampai saat ini pelaksanaan penertibannya belum ada,” ucap DRS. Ec. Erwin Tjahyuadi, M.Si, Selasa (20/12/2016)
Demikian juga soal perijinan pasar, anggota legeslatif asal FPDIP ini mengatakan jika dari 67 lokasi milik PD Pasar Surya, ternyata hanya 5 yang sedang diproses ijinnya.
“Padahal masih ada sekitar 110 pasar lagi, dan itu 80% lahannya milik pemkot, maka solusinya ya harus nyewa ke pemkot, lantas ijinnya di urus, karena Satpol-PP sampai saat ini menunggu,” tandasnya.
Sementara kesempatan berbeda Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya, Soeltoni mengatakan, sekitar 361dari 700 telah diterbitkan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Sedang yang lainnya masih dalam proses, papar Soeltoni.
“Sementara bagi pelanggaran Perda itu tentunya melalui beberapa tingkatan sanksi. Seperti SP1 sampai SP3, kalau juga tidak mengindahkan sanksi penutupan akan dikelurakan,”terangnya.
Cuman terkait masalah jarak dengan pasar tradisional akan tetap menjadi perhatian kita. Yang jelas Disperindagin tetap mengacu pada Perda dan Perwali serta peraturan menteri perdagangan RI, urainya.
“Dan sudah ada 75 toko swalayan yang harus direlokasi,” sambungnya.
Namun lanjut Soeltoni, sampai saat ini belum ada penutupan terhadap. Karena menurutnya, penerbitan IUTS itu harus melalui kajian Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat untuk mendapatkan izin prinsip, tandasnya.
“Selama ini sudah beberapa bantip yang dikeluarkan, namun sanksi berikutnya masa berlakunya 30 hari sejak penertiban itu,” pungkas Soeltoni. [gat]

Tags: