Pengedar Miras Kota Batu Harus Disanksi

Tim Gabungan saat mengamankan miras di sebuah toko dalam sidak miras yang laksanakan kemarin (17/3) kemarin.

Tim Gabungan saat mengamankan miras di sebuah toko dalam sidak miras yang laksanakan kemarin (17/3) kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Dalam pengembangan dunia perdagangan di Kota Batu, masih banyak ditemukan pedagang nakal yang ingin menambah pendapatan dengan menjual minumas keras (miras) ilegal. Hal ini diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) miras yang dilakukan Tim Gabungan, Kamis (17/3). Tidak ada sanksi berat dalam peraturan peredaran miras membuat belum ada efek jera bagi para pedagang nakal ini.
Dalam melakukan penertiban terhadap peredaran miras, Tim Gabungan dari Pemerintah Kota dan Polri ini masih menggunakan Permendag no.6 tahun 1016. Sayangnya, dalam peraturan tersebut belum ada sanksi yang tegas dan berat bagi pedagang nakal yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
“Miras ilegal yang ditemukan hanya dilakukan penyitaan saja. Akibatnya, pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal, meskipun telah dilakukan penyitaan akan kembali menjual miras,” ujar Kabid Perdagangan di Diskoperindag, Susilo Trimulyo, Kamis (17/3). Karena itu, lanjut Susilo, pihaknya akan segera mengusulkan pembuatan Perda tentang peredaran miras ini. Tentu saja akan sangsi berat bagi pedagang yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
Sementara, dalam sidak kemarin dari pihak Pemerintah Kota diikuti oleh Diskoperindag, Dinkes, BPM, Disparta, dan Satpol PP. Untuk memperkuat taringnya, Tim Gabungan ini juga diperkuat petugas dari Polres Batu.
Di tahap awal, tim ini memeriksa 5 toko yang disinyalir memperdagangkan miras. Dalam pemeriksaan itu, 2 toko kedapatan menjual miras dari berbagai merek. Toko-toko tersebut berada di kawasan Pasar Besar Batu yang ada di Jl.Dewi Sartika. Akibatnya, sebanyak 4 krat miras berhasil diamankan dan disita Tim Gabungan.
“Sesuai rakor yang kita lakukan, barang bukti miras ini disita dan dibawa ke Mapolres Batu. Untuk tindakan pelanggaran tipiring juga kita serahkan ke Kepolisian. Adapun kita dari Pemkot hanya melakukan pembinaan saja,”tambah Susilo.  [nas]

Tags: