Pengedar Sabu Lintas Kota di “Dor” Polisi di Jombang

AR alias Cak Man (39) pelaku pengedar sabu lintas kota (kaki di perban) di tembak kakinya oleh petugas, Senin siang (15/01). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang terus melakukan perburuan terhadap pelaku yang terlibat dalm peredaran narkotika di kota setempat. Kali ini petugas unit II Satresnarkoba Polres Jombang terpaksa menembak kedua kaki pengedar sabu-sabu saat akan ditangkap di arena biliar Dusun Kebunmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jumat (12/1) sekitar pukul 11.15 WIB.
Pemberian tindakan tegas berupa penembakan ke dua kaki pelaku tersebut di katakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jombang, AKP Subadar karena pelaku tersebut melakukan perlawanan saat akan di tangkap petugas.
“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawanan,”ungkap AKP Subadar kepada sejumlah wartawan saat Press Realase sejumlah kasus narkoba di Mapolresta Jombang, Senin siang (15/01).
Pengedar sabu lintas kota tersebut bernama Abdul Rohman alias Cak Man (39), warga Kedinding Tengah 4/41 Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las itu juga memiliki tempat tinggal di Desa Tempel Lor Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku merupakan residivis dalam beberapa kasus dan pernah ditahan sebelumnya di Rutan Surabaya,”tambahnya.
Di katakannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan atas maraknya kasus peredaran sabu di kota santri. Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika pengedar sabu berasal dari Surabaya biasa dipanggil Cak Man.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa Cak Man terlihat sedang bermain biliar di Dusun Kebunmelati Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Jumat (12/1). Petugas segera bergerak menuju lokasi dan langsung mengepung arena biliar.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti terdiri dari sabu berat 5,27 gram yang terbagi menjadi beberapa paket, lima butir pil ekstasi, uang tunai Rp 250 ribu serta sebuah telepon seluler. Semua barang bukti itu disimpan di tas pinggang warna hitam milik pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Subadar.(rif)

Tags: