Pengedar Tembakau Gorilla Akui Efek Halusinasi dari Produknya

Hilman-Aunul-Fattah-terdakwa-penjual-tembakau-Gorilla-cap-Ganesha-saat-memberikan-kesaksian-di-PN-Surabaya-Senin-[10/4].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa.
Hilman Aunul Fattah, terdakwa pengedar tembakau Gorilla yang dicap Ganesha mengakui efek halusinasi yang luar biasa dari tembakau produksinya. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/4).
Pada keterangannya, Hilman mengaku bahwa tembakau Gorilla dapat meberikan efek halusinasi yang cukup kuat. Efek halusinasi yang dirasakan Hilman sangat kuat, meskipun sebelumnya memberikan efek yang sakit bagi tubuh.
“Kalau dihisap bisa berhalusinasi hebat Ibu Hakim,” kata Hilman dihadap Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana, Senin (10/4).
Selain efek halusinasi yang kuat, Hilman mengaku dampak lainnya yakni memberi rasa ketergantungan jika tidak mengkonsumsinya. “Pertama kali dihisap, efeknya memang sakit. Tapi setelah itu jika tidak menghisapnya malah lebih sakit,” ungkapnya.
Sementara Bripka Sachyudi Imam, penyidik yang menangkap terdakwa Hilman mengaku baru mengetahui bahwa tembakau Gorilla itu sejenis Narkotika. “Saat dilakukan penangkapan, terdakwa terlihat sempoyongan dan setelah digeledah kami menemukan tembakau Ganesha (Gorilla),” jelasnya dalam kesaksian dihadapan Majelis Hakim.
“Setelah dilakukan intrograsi dan pemeriksaan melalui laboratorium, tembakau ini mengandung zat senyawa dengan narkotika, dan ini jenis baru ibu Hakim,” tegasnya.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo pada Sabtu (21/1). Saat itu terdakwa mengalami kecelakaan di sekitaran Taman Bungkul Jl Raya Darmo. Petugas yang curiga, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 18 bungkus tembakau, 1 buah mesin pelinting rokok, 1 buah mesin press.
Tembakau Gorilla sendiri mangandung bahan aktif AB Fubinaca, terdaftar dalam golongan I Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [bed]

Tags: