Pengelola Balekambang Terancam Dilaporkan Jaksa

Pantai Balekambang, di Desa Srigonco, Kec Bantur, Kab Malang yang dikelola PD Jasa Yasa

Pantai Balekambang, di Desa Srigonco, Kec Bantur, Kab Malang yang dikelola PD Jasa Yasa

Kab Malang, Bhirawa
Kenaikan Harga Tiket Masuk (HTM) di Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dari sebelumnya Rp 10.000 naik menjadi Rp 15.000 mendapat protespengunjung. Penyebabnya, HTM pantai tersebut juga termasuk pembelian salah satu produk makanan.
“Kami telah menganggap bahwa kenaikan HTM di Pantai Balekambang terkesan pemaksaan yang dilakukan oleh pengelola. Karena produk makanan jika beli diluar harganya hanya Rp 1.750 per bungkus. Padahal, harga resmi HTM di Pantai Balekambang hanya Rp 10.000 per orang,” kata salah satu pengunjung Pantai Balekambang asal wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Nur Rochmad, Minggu (26/12), kepada wartawan.
Menurutnya, kenaikan HTM di Pantai Balekambang diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2015. Akibat kenaikan HTM itu, tidak sedikit pengunjung yang mengeluhkan. Sementara, dirinya menduga jika kenaikan HTM di Pantai Balekambang diluar atauran. Karena untuk menaikan HTM di tempat wisata yang dikelola Perusahaan Daerah (PD), seperti Pantai Balekambang dikelola PD Jasa Yasa atau perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, tentunya harus ada izin dari Bupati Malang, serta juga harus ada persetujuan dari anggota DPRD kabupaten setempat.
“Jika pengelola menaikan HTM tidak ada izin dari bupati dan persetujuan dari anggota DPRD, maka kenaikan HTM itu illegal. Untuk itu, saa akan melaporkan pengelola Pantai Balekambang yakni PD Jasa Yasa ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang,” ujar Nur.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Malang Joko Eko Sujarwanto mengatakan, pengunjung Pantai Balekambang yang mengeluhkan terkait kenaikan HTM, hingga kini pihaknya belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Padahal, dirinya menjadwalkan hearing dengan PD Jasa Yasa, pada hari Selasa (28/12), terkait membahas HTM tempat wisata yang dikelola oleh PD Jasa Yasa.
”Tapi yang menjadi pertanyaan kami, kenapa hearing dengan Komisi C belum dilakukan, namun HTM sudah dinaikan. Seharusnya, untuk memberlakukan kenaikan HTM tempat wisata yang dikelola perusahaan milik Pemkab Malang harus ada payung hukumnya. Jika tidak ada payung hukumnya, maka pengelola akan terancam sanksi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Joko mengungkapkan, selama beberapa tahun ini, Pantai Balekambang sudah mulai ada kenaikan jumlah pengunjung yang cukup signifikan. Selain itu juga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disetorkan PD Jasa Yasa sudah memenuhi target. Sehingga dengan adanya kenaikan HTM, maka dirinya mengkhawatirkan akan terjadi penurunan jumlah pengunjung, yang hal itu akan berdampak pada turunnya PAD.  [cyn]

Tags: