Pengelolaan Dana BOS 2022 di Kemenag Sampang Tuai Sorotan

Audiensi terkait pengelolaan dana BOS tahun 2022 di Kantor Kemenag Sampang, Madura.

Sampang, Bhirawa
Sejumlah warga yang mengatasnamakan dari Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), malakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, di Jalan Jamaluddin Kecamatan Sampang, Jumat (24/3).
Audiensi tersebut membahas terkait amburadulnya pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja dan afirmasi di lembaga madrasah. Audiensi itu dihadiri Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi dan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang Wahyu Hidayat.
Ketua Aliansi Gebrak Rian Andianto mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak permasalahan terkait pengelolaan dana BOS tahun 2022 di madrasah. Diantaranya data jumlah siswa yang dilaporkan kedata dapodik pusat tak sesuai dengan data real di sekolah. Padahal besaran Dana BOS yang akan diterima sekolah hitungannya berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut.
“Data yang kami punya ada sekolah Madrasah yang menerima dana BOS Rp150 juta, tapi jumlah siswa secara keseluruhan tidak sampai 30 orang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, banyak madrasah di Sampang yang memarkup jumlah siswanya demi untuk bisa mendapatkan bantuan dana BOS, berbagai macam cara dilakukan oleh pihak sekolah misalnya dengan meminjam siswa dari sekolah dan diajukan ke dapodik.
“Praktik kotor semacam ini banyak terjadi dan sudah berlangsung sejak lama. Tapi anehnya selama ini Kemenag ngaku tidak tahu soal itu, padahal Kemenag selaku pengawas di tingkat kabupaten,” katanya.
Rian menambahkan, selain data siswa yang amburadul, penggunaan dan pengelolaan Dana BOS 2022 juga terkesan tidak transparan. Hal itu terlihat dari laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan pembelanjaan hingga adanya perubahan RAB pada kegiatan fisik yang dilakukan tanpa adanya berita acara.
Ia juga mengaku mempunyai beberapa sampel SPJ Dana BOS Madrasah 2022 yang diduga bermasalah. SPJ itu nantinya akan menjadi bukti untuk laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Pengelolaan Dana BOS Madrasah yang amburadul ini akibat kurangnya pengawasan dari pihak Kemenag Sampang sebagai tim pengawas di tingkat Kabupaten,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Sampang Wahyu Hidayat mengakui bahwa selama ini sistem pengelolaan dana BOS Madrasah belum berjalan maksimal. Banyak hal yang perlu dievaluasi mulai dari pendataan jumlah siswa di sekolah, sistem pembelanjaan hingga pengawasan laporan SPJ.
Ia menjelaskan, SPJ pengunaan dana BOS di masing-masing sekolah langsung dikirim ke pusat melalui email. Sementara Kemenag hanya menerima tembusan.
“Kami akui Kemenag Sampang kecolongan terkait sistem pengawasan dan pembelanjaan dana BOS, karena itu mulai tahun ini kami akan bentuk tim pengawas internal dan membuat SOP terkait sistem pelaporan pembelanjaan dana BOS. Sekolah yang tidak bisa menjalankan SOP, tidak akan bisa menerima dana BOS lagi,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Gebrak atas informasi dan temuan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti semua temuan tersebut.
“Ini menjadi bahan evaluasi dan sekaligus langkah awal bagi kami (Kemenag Sampang.red) untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana BOS agar bisa lebih maksimal,” ujar Abdul Wafi. [lis.iib]

Tags: