Pengelolaan DAS Brantas Disepakati 18 Daerah

3-DAS brantasPemprov Jatim, Bhirawa
Kesepakatan kerja sama pengelolaan Daerah Aliran Sungai(DAS) Brantas diteken 18 pemerintah kabupaten/kota di Jatim. menyatakan sikap dalam peningkatan kinerja. Tujuannya melaksanakan temuan BPK RI dan peningkatan pengelolaan lingkungan.
Deklarasi pernyataan sikap tersebut ditandatangani 18 orang Sekretaris Daerah kabupaten dan Kota di Gedung Binaloka Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (25/11). Ada tujuh kesepakatan yang ditandatangani dalam deklarasi bersama, pertama pengelolaan DAS Brantas berdasarkan rencana Pengelolaan DAS yang telah ada berbasis ekologis dengan menetapkan daya tampung beban DAS Brantas.
Kedua, Pelaksanaan pengendalian penvcemaran air melalui instrumen izin pengelolaan Air Limbah (IPAL), ketiga, pelaksanaan pengendalian air limbah melalui pengawasan dan pembinaan, ke empat,  pelaksanaan pengelolaan dan upaya pengendalian pencemaran air limbah domestik. Kemudian kelima pengalokasian pendanaan, keenam peningkatan kapasitas SDM dan ketujuh sinergi program lain dalam rangka pengelolaan DAS Brantas.
Menurut Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, pada 2013 BPK RI melakukan audit terhadap kegiatan pengelolaan DAS Brantas yang pendanaannya dari APBN dan APBD. Dari hasil audit tersebut diperoleh enam pokok temuan diantaranya, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran belum optimal dan penetapan daya tampung beban pencemar belum ditetapkan.
Kemudian, pengendalian limbah industri belum efektif, pengendalian melalui Izin pembuangan limbah cair (IPLC) belum memadai, pengawasan ketaatan usaha dan kegiatan belum memadai serta pengendalian air limbah domestik tidak efektif.
“Terhadap hasil temuan tersebut, diharapkan semua pihak bergerak cepat. Sebab apabila hal tersebut tidak ditindak lanjuti BPK RI akan melanjutkan dengan melakukan audit Investigasi,” tegasnya.
Deklarasi ini dibuat karena keberadaan Kali Brantas ini mempunyai peran yang sangat besar di masyarakat. Dimulai dari hulu, tengah dan hilir yang cukup besar dalam menunjang Jatim sebagai lumbung pangan nasional. Kontribusinya lebih besar 30% dari stok pangan nasional.
“Kali berantas mempunyai luas wilayah sungai 14.103 km2 atau 25 persen dari luasan Jatim dengan total panjang sungai 320 km. Untuk pengembangan wilayah sungai kali Brantas dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, menyeluruh, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.  Dengan melakukan sistem pengelolaan yang terpadu menjadi satu kesatuan wilayah (One River, One Plan, One Integrated management),” katanya.
Dia meminta, langkah-langkah kongkrit setelah penandatanganan ini harus melakukan pengawasan dan pengendalian pencemaran air dari sektor usaha/kegiatan perlu lebih ditingkatkan secara intensif. Disertai upaya penataan dan penegakan hukum lingkungan secara proporsional.
Langkah ke dua,  segmen sungai DAS Brantas dan Hulu sampai hilir upaya yang diperlukan tidak hanya terbatas pada pengelolaan limbah domestic masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, akan tetapi pengelolaan limbah domestik ke sungai baik secara langsung maupun melalui saluran drainase.
“Melaksanakan upaya pemulihan kualitas dan kuantitas air secara komprehensif dan berkesinambungan serta pelaksanaan pemantauan kualitas air sungai perlu ditingkatkan dengan melibatkan dinas atau instansi tekhnis terkait di kabupaten dan kota guna mengetahui perkembangan kualitas air sungai di Jatim. Hal tersebut patut dilakukan pasca deklarasi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan MR Karlianzah menyampaikan, deklarasi ini adalah satu upaya untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang bersih. Pengawasan tempat kegiatan usaha disekitar DAS hareus diawasi secara ketat.
“Ada mekanisme dalam pengurusan dan pengawasan ijin lingkungan di lokasi  DAS Brantas. Seperti debit air berapa, retribusinya berapa yang harus diawasi oleh pemerintah setempat,” jelasnya.
Menurutnya, nanti akan diterbitkan inpres pencegahan dan pemulihan pencemaran khususnya di DAS kritis salah satunya Brantas. Pada tahun 2015 apabila Inpres tersebut keluar maka akan mengatur ruas-ruas di DAS kritis. [iib]

Keterangan Foto : Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM saat melakukan penandatanganan pernyataan sikap untuk bersama-sama mengelola DAS Brantas.[ist]

Tags: