Pengembalian Hutang Tersangka Heri Mencurigakan

Ketua DPC PDIP, Tito Pradopo beri dukungan Kejari untuk mengungkapkan kasus PD Aneka Usaha. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pembayaran hutang Kabag Hukum Sidoarjo, Heri Susanto kepada tersangka, Dirut PD Aneka Usaha (PD AU), Amral Soegianto sebesar Rp75 juta kini dijadikan barang bukti penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
Namun Heri yang diperiksa mulai 09.00 WIB hingga 18.30 WIB masih berstatus sebagai saksi, meskipun banyak keganjilan dalam keaksian yang disampaikan di depan tim penyidik Kejari Sidoarjo.
Penyidikan ini sudah mengantarkan tiga pejabat PD AU sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni Dirut PD AU, Amral Soegianto dan dua Kepala Bidang PD AU, Siti Winarrni dan Imam Junaedi. Heri selaku Dewan Pengawas PD AU yang sudah dua kali diperiksa secara marathon tim penyidik, akhirnya menjelang magrib, Senin lalu  menyerahkan uang Rp75 juta. Uang itu dikeluarkan PD AU untuk membayar hutang tersangka kepada Heri Susanto.
”Setelah diperiksa, dia (Heri Soesanto) memang bersedia menyerahkan uang Rp75 juta. Tadi sudah diserahkan ke penyidik penuh, yang penting sekarang penyidik bisa mengamankan uang target pemeriksaan itu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, M Soenarto SH.
Kasus yang dialami PD AU memang sangat berat dan akan menyeret banyak orang yang terlibat didalamnya. Ketua DPC PDIP Sidoarjo, Tito Pradopo dan Pengurus Cabang
PDIP, Rabu kemarin mendatangi Kajari. Tujuannya untuk memotivasi Kejari dalam mengusut kasus ini. ‘Pokoknya penyidikan ini jangan tebang pilih,” ucapnya.
Ketua LSM Sidoarjo Forum, Heru Sastrawan, menemukan keganjilan uang Rp75 yang sudah jadi barang butki (BB) itu. Dalam keterangannya Heri mengaku bahwa uang itu merupakan uang pelunasan hutang Amral kepada dirinya. Namun kenapa di kuitansi pembayaran hutang itu menggunakan kop kuitansi PD AU. Utang piutang antara Heri dengan tersangka itu sifatnya pribadi kenapa dibayar perusahaan. ”Yang hutang Amral, tapi yang bayar PD AU,” ungkapnya.
Ia menyebut Dewan Pengawas PD AU, Heri Susanto, memiliki nilai tinggi. Artinya penyidik sudah mengantongi BB, tinggal mendalami bagaimana alur asal muasal uang itu. pengembalian uang itu tidak bisa menghapuskan perbuatannya. Pinjam meminjam uang antara Heri dengan PD AU itu tidak wajar, penyidik harus mengejar alirang uangnya.
Dalam keteranganya kepada pers, Heri mengakui pernah meminjami nominalnya Rp75 juta. Sekarang sudah dikembalikan. Uang itu milik badan usaha bukan pribadi. Saya juga menunjukkan kepada penyidik dan kepada yang lain sama-sama direktur juga pinjam ke saya. Siapa yang pinjam, saya meminjami.
Sementara akuntan PD AU, Ny Yuli Oniati yang diperiksa saat itu baru pulang pukul 21.00 WIB. Perempuan berjilbab ini memberikan keterangan bertele-tele dan lebih banyak menyembunyikan informasi yang dibutuhkan Tim Penyidik Kejari Sidoarjo.
”Meski kami ajak bicara dan diperiksa hingga malam hari. Tetap banyak tidak membuka informasi. Keterangannya selalu bertele-tele,” tutur M Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, terutama soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan Tahun 2010 hingga 2016, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa akuntan, Badan Pengawas (Bawas), Bendahara dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sidoarjo. Para saksi untuk ketiga tersangka pimpinan PD Aneka Usaha itu diperiksa di ruang yang berbeda-beda.
Badan Pengawas (Bawas), Heri Soesanto dan Samsu Rizal (Kabag Perekonomian Pemkab Sidoarjo) diperiksa di ruang Kasi Intel, Andri Tri Wibowo, Akuntan Independen, Yuli Oniati diperiksa di ruang Kasubagbin, Wahyu Wasono, dan pejabat perempuan dari DPPKAD harus kembali ke kantornya lantaran tidak menbawa data sama sekali. [hds]

Tags: