Pengembang Belum Sepakat, Pemkot Tetap Lanjutkan Pembangunan Fasum Perum DGG

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 500 personel gabungan Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Bakesbang Linmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Sabhara Polrestabes Surabaya mengamankan jalannya kegiatan pengaspalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan pada lahan yang berada di tengah Perumahan Darmo Green Garden (DGG) Surabaya, Selasa (4/4).
Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Denny Christopul Tupamahu mengatakan, kegiatan pengaspalan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang selama ini tertunda.
“Menurut keterangan Badan Pertanahan Surabaya, lahan yang berada di tengah perumahan DGG ini merupakan sarana fasum, untuk itu kita melakukan upaya pengembalian fungsi jalan dengan melakukan pengaspalan,” kata Dennu, Selasa (4/4).
Saat disinggung soal keberatan pihak pengembang perumahan soal upaya pengaspalan tersebut, Denny mengaku, apa yang dilakukan itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2016.
“Dalam Perwali disebutkan bahwa apabila menurut kajian, pihak Pemkot membutuhkan lahan tersebut, kapan pun bisa saja kita minta. Walaupun pembangunan perumahan belum mencapai 75 persen sesuai batas kewajiban pihak pengembang menyerahkan fasum ke pemerintah,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Malvin Reynaldi, kuasa hukum perumahan DGG mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkot tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, informasi yang disampaikan itu tidak lengkap. Sebab dalam Pasal 16 ayat 3 Perwali, terkait penyerahan fasum sebelum 75% pembangunan atau penjualan perumahan itu, merupakan satu kesatuan dengan lampiran huruf F Perwali tersebut.
“Artinya lahan dapat diserahkan ke Pemerintah sebelum 75 persen pembangunan, tapi dengan syarat pengembang membuat surat pernyataan bahwa antar pihak bersedia menyerahkan fasum sebelum jatuh tempo kewajiban tanpa paksaan dari pihak manapun. Pada pokoknya dalam pandangan kita tidak ada dasar hukum maupun pasal baik di Perda maupun perwali yang memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk bisa ambil paksa tanah. Jelas ini perampasan hak warga,” tegasnya.
Sedangkan sejauh ini pihak pengembang belum pernah membuat pernyataan tentang penyerahan fasum kepada Pemkot sesuai lampiran huruf F pada Perwali 14 tahun 2016 tersebut. Lanjut Malvin, hal itu dikarenakan adanya penolakan dari warga perumahan untuk menyerahkan lahan sebelum pembangunan mencapai 75% sesuai kewajiban pengembang.
“Saat ini pembangunan maupun penjualan masih 30 persen. Apa yang dilakukan Pemkot ini seperti melanggar ketentuannya sendiri. Kita mempersiapkan untuk mengambil langkah hukum terkait hal ini,” ungkap Malvin. [bed]

Tags: