Pengembang Perumahan Janji Jaga Kelestarian Sumber Air Sabrangan Ampel

Bangunan plesengan yang dikhawatirkan warga akan merusak Sumber Air Sabrangan Ampel, di Desa Bocek, Kec Karangploso, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Rencana pembangunan perumahan di atas Sumber Air Sabrangan Ampel, di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terus dilakukan penolakan oleh warga setempat. Meski sebelumnya, sebagian warga dan perangkat desa bersama pengembang melakukan kesepakatan, boleh dibangun tapi tidak mengubah sumber air yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Pengembang perumahan di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang Wiwit Priyohandoko, Jumat (8/2), kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya memang akan berencana membangun perumahan di lahan yang kebetulan dibawa lahan yang saya beli itu terdapat sumber air. “Namun hal ini dirinya tidak mungkin untuk menutup sumber air, karena sumber air tersebut hingga saat ini masih dibutuhkan warga Desa Bocek untuk keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Ia mengaku, jika saat ini dirinya sudah melakukan pembangunan plesengan sebagai penahan tanah agar tidak terjadi longsor. Dan plesengan yang kami bangun ini, sama sekali tidak mengenai bangunan sumber air. Bahkan pondasi bangunan plesengan di sebelah bangunan sumber air, meski sumber air air tersebut masuk lahan yang saya beli. Sedangkan sebelum  proyek pembangunan plengsengan itu berjalan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun (Kasun) Desa Bocek.
“Saya tetap menghormati warga, dan dirinya pun juga siap jika ada permintaan warga untuk  menghentikan pembangunan plengsengan. Tapi dirinya meminta uang pembelian tanah seluas 4000 meter per segi untuk dikembalikan kepada saya,” papar Wiwit.
Dan terkait dirinya diduga menyerobot lahan, dia menegaskan, itu tidak benar. Dan selain itu juga, ada anggapan bahwa pembangunan perumahan akan merusak sumber air. Sedangkan terkair sumber air, dirinya tetap menjaga kelestarian sumber air, agar supaya tetap bisa dimanfaatkan warga.
“Jika saya dianggap menyerobot tanah dan sebagainya, mohon maaf itu tidak ada mas. Jadi kalau saya mau menutup sumber mata air itu juga keliru. Karena ada informasi yang belum tersampaikan ke masyarakat, jadi ada pemahaman yang keliru,” terangnya.
Saat ditanya Bhirawa, apakah pembangunan perumahan itu sudah ada izinnya? Wiwit menjawab, untuk izinnya kini masih dalam proses kepengurusan. Sedangkan lahan yang saya beli itu, nantinya saya jual bukan berbentuk bangunan, tapi  saya menjualnya dalam bentuk kaplingan. Dan dirinya membangun plesengan, itu juga sudah melalui proses persetujuan dari beberapa warga yang disaksikan oleh Kasun Desa Bocek. [cyn]

Tags: