Pengembangan Wisata Tulungagung Terganjal ‘Perhutani’

Suprapto (kemeja putih) menerangkan Raperda RIPPDA yang bertujuan utama memberdayakan masyarakat sekitar tempat wisata di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (27/7).

Suprapto (kemeja putih) menerangkan Raperda RIPPDA yang bertujuan utama memberdayakan masyarakat sekitar tempat wisata di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (27/7).

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung masih harus memenuhi persyaratan dari Perhutani jika ingin merealisasikan pengembangan pariwisata di daerah Tulungagung selatan dan utara. Sampai saat ini belum didapat kesepakatan dalam perjanjian kersama antara Pemkab Tulungagung dan Perhutani.
Bahkan jika sampai Bulan Oktober 2016 mendatang perjanjian kerjasama dengan Perhutani belum juga terealisasi, pengembangan pariwisata Tulungagung termasuk di antaranya  tempat wisata Kedung Tumpang bakal lebih panjang prosesnya. Masalahnya, kewenangan kehutanan di pemerintah kabupaten/kota sudah beralih ke pemerintah provinsi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tulungagung, Ir Tatang Suhartono saat hearing publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (27/7). “Perjanjian kerjasama dengan Perhutani harapannya harus sudah selesai sebelum Oktober. Karena setelah itu kewenangan kehutanan beralih ke provinsi,” ujarnya.
Menurut dia, ada persyaratan yang masih dalam proses terkait perjanjian kerjasama untuk pengembanagan pariwisata yang di dalamnya menggunakan lahan Perhutani. Yakni masalah perubahan pemanfaatan hutan lindung ke wana wisata yang memerlukan pengukuran secara detail.
“Ini yang sampai sekarang belum selesai. Kami pun sudah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengukuran. Di daerah lain pengukuran ada yang sampai memakan waktu dua tahun,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Tatang Suhartono, masih ada solusi yang ditawarkan Divre Perhutani Jatim agar pengembangan pariwisata yang dikerjasamakan dengan Perhutani tidak mandek. “Solusinya perjanjian kerjasama uji coba. Perjanjian ini akan dibahas besok (hari ini) di Divre Perhutani Jatim,” bebernya dan lantas menerangkan perjanjian kerja sama uji coba itu dilakukan sembari menunggu perjanjian kerjasama definitif.
Sementara itu, Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA mengatakan pembahasan Raperda RIPPDA periode tahun 2016-2026 sebagai langkah menuju pengembangan pariwisata yang menjadi prioritas pada tahun 2017. “Sektor pariwisata menjadi prioritas pemerintah pusat pada tahun 2017. Begitu pun dengan Tulungagung yang tergabung dalam NKRI,” tuturnya.
Karena itu, menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, sudah sepatutnya dalam APBD 2017 sektor pariwisata menjadi prioritas. “Harus ada kesepakatan dari legislatif dan eksekutif untuk memasukkan anggaran di sektor pariwisata menjadi prioritas,” katanya.
Suprapto menegaskan dalam Raperda RIPPDA tidak serta-merta sektor pariwisata akan dijadikan andalan pemerintah daerah untuk mendapat pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Yang lebih utama adalah pemberdayaan masyarakat yang ujungnya menambah kesejahteraan masyarakat di sekitar tempat wisata. [wed]

Tags: