Pengemudi Taksi dan Ojek Online Wadul Wakil Wawali Probolinggo

Driver Online Probolinggo melakukan pertemuan dengan Wawali Subri.

(Tak Puas Akan Hasil Kesepakatan)

Probolinggo, Bhirawa
Kesepakatan antara transportasi online dan konvensional pada 6 Juli 2019 lalu masih menyisakan persoalan. Buntutnya, Driver Online Probolinggo (DOP) yang merupakan wadah para pengemudi taksi dan ojek online di Kota Probolinggo itu wadul kepada Pemerintah Kota Probolinggo, ditemui Wakil Wali Kota Probolinggo, Mochammad Soufis Subri di ruang transit Kantor Wali Kota Probolinggo.
Perwakilan DOP, Chrisna, Rabu 28/8 menyampaikan bahwa ada beberapa poin kesepakatan yang dianggap sedikit merugikan DOP. Selain itu, para driver ini merasa tidak menandatangani/tidak menyetujui isi dari kesepakatan tersebut.
Pada “kesepakatan” tanggal 6 Juli 2019 itu, disebutkan bahwa angkutan online bisa mengantar dan menjemput pelajar di sekolah dengan ketentuan titik radius 300 meter. Isi kesepatan ini ditolak oleh DOP dengan alasan peraturan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2019 Bab 2 Pasal 9. Pada poin ke tiga disebutkan, pelayanan dari pintu ke pintu. Selain itu, DOP ini juga memikirkan keamanan pelajar jika tidak dijemput di depan sekolah.
Selain itu, poin yang menjadi keberatan pihak DOP yaitu titik penjemputan di Stasiun Probolinggo dan Terminal Bayuangga. Titik penjemputan Stasiun Probolinggo ditetapkan di TK. Tunas harapan, di jalan Suroyo. Untuk Terminal Bayuangga, titik penjemputan di SPBU Ketapang (untuk sisi utara), dan MTs Sunan Giri untuk titik penjemputan di sisi selatan.
“Kenapa kami menolak poin ke tiga ini, karena tidak semua penumpang yang turun dari bis merupakan penduduk sekitar Jalan Raya Bromo. Kami minta titik penjemputan di Indomaret sebelah utara terminal. Begitu juga di wilayah stasiun, kami minta titik penjemputan di dekat stasiun. Dengan alasan banyak penumpang yang membawa barang banyak,” ungkapnya.
Poin yang paling tidak masuk akal bagi DOP adalah uang denda bagi DOP yang melanggar kesepakatan. “Angkutan online yang melanggar kesepakatan dikenakan sanksi berupa uang denda 10 kali lipat dari harga yang tertera di aplikasi. Kami menanyakan peruntukan uang tersebut. Dari permasalahan-permasalahan yang ada ini, apa masih bisa kesepakatan ini dijalankan?,” tanyanya kepada Wawali.
Menyikapi hal tersebut, Subri menyampaikan untuk meredam beberapa permasalahan, DOP diminta wawali untuk mengerti. Bahwa ini merupakan teknologi yang tidak mungkin dilawan. DOP diminta bersabar, karena merupakan pendatang di dunia transportasi yang harus menghadapi para pemain lama para driver angkot yang tidak mengerti teknologi.
“Setiap perubahan di daerah manapun, pasti akan menuai pro dan kontra. Namun perkembangan teknologi ini pasti akan menjadi yang terdepan. Lebih baik tunjukkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat yang akan memilih nantinya,” terang Subri.
Menurut Subri, mau diubah seperti apapun isi kesepakatan, permasalahan pasti ada. “Kalo boleh saya sarankan kepada Dishub, undang ASAP (Aliansi Sopir Angkot Probolinggo) terkait dengan income/pemasukan. Diberikan paparan tentang bagaimana mendapatkan penghasilan melalui teknologi lebih besar. Dengan begitu ASAP ini mengerti dan ngeh memakai teknologi lebih baik,” jelas Subri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Sumadi menegaskan Pemerintah sudah hadir di tengah-tengah permasalahan antara transportasi online dan konvesional ini. Salah satunya dengan memfasilitasi mereka membuat kesepakatan. Tujuannya, agar keadaan di lapangan kondusif dan tidak terjadi gesekan.
Jika masih ada permasalahan di lapangan, Sumadi menyarankan DOP melaporkan ke pihak berwajib. “Seperti, yang sudah tertulis pada kesepakatan, bahwa apabila ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan kedua belah pihak, maka menjadi tanggungjawab pihak kepolisian,” tambah Sumadi.(Wap)

Tags: