Pengerjaan Frontage Road Sisi Barat Mulai Berlanjut

Bangunan liar di Jetis Kulon dibongkar Satpol PP bersama Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya, Selasa (16/5). [trie diana]

74 Bangunan Liar Telah Dibongkar
Surabaya, Bhirawa
Proyek pengerjaan Frontage Road (FR) sisi barat bakal berlanjut. Hal ini setelah 74 bangunan liar di Jalan Jetis Kulon dibongkar oleh Pemkot Surabaya, Selasa (16/5) kemarin. Bantuan penertiban dari Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya untuk penertiban bangunan di sepanjang perlintasan kereta Jalan Jetis sudah turun sejak Oktober 2016 lalu.
Camat Wonokromo Tomi Ardiyanto memastikan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya sudah menemukan pemenang lelang pengerjaan FR Barat. “Selama ini kan berhenti di depan Royal Plaza Jalan Ahmad Yani, nah setelah ini PU akan melanjutkan pengerjaan Frontage Road Barat ini,” katanya di sela pembongkaran bangunan liar kemarin.
Sementara, penggeseran Pos Perlintasan Kereta Api, yang selama ini mengakibatkan bottle neck di depan RSI Wonokromo masih menunggu lelang. Untuk teknisnya ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
“Mungkin ini yang agak panjang waktunya. Karena perlu izin dari Kantor PT KAI Pusat di Bandung. Saat ini penggeseran pos palang pintu perlintasan ini masih dilelang oleh Dishub Kota Surabaya,” katanya.
Nantinya, letak pos palang pintu perlintasan KA di depan RSI Wonokromo ini akan mundur ke belakang sekitar tujuh meter. Dan luasan jalan tersebut bakal terlihat luas hingga 30 meter. Hal ini juga bakal mengurangi titik kemacetan yang selama ini terjadi.
Sementara, di dekat lokasi pembongkaran bangunan di Jalan Jetis, memang sudah tampak beberapa tumpuk box culvert yang siap untuk dipasang. “Nah, pemenang lelang sudah menempatkan barangnya di sini untuk kemudian pelaksanaan proyek dilakukan. PU Bina Marga sudah memastikan dalam rapat kemarin, pelaksanaannya mulai bulan ini,” ujarnya.
Pria Asal Malang ini menjelaskan pembongkaran bangunan di Jalan Jetis Kulon bagian dari upaya memfasilitasi pengerjaan proyek lanjutan frontage road Barat di Jalan Ahmad Yani. Bangunan yang sebagian berdiri di lahan PT KAI, sebagian lain di lahan Pemkot Surabaya ini, ternyata ditempati warga dari luar Surabaya.
“Nah, beberapa dari mereka yang tidak membongkar sendiri bangunannya, ternyata karena mereka hanya mengontrak. Siapa yang menyewakan? Itu kewenangannya PT KAI. Dari jumlah tersebut, hanya 2 warga yang ber-KTP Surabaya,” jelasnya.

Tags: