Pengerukan Sungai di Surabaya, Hanya Tahap Normalisasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengerukan sungai di Surabaya saat ini hanya diperbolehkan  untuk mengangkat sendimen lumpur di tengah. Jika pengerukan terlalu dalam, dikhawatirkan akan merusak sempadan sungai dan ketika meluap bisa menyebabkan banjir. Untuk itu, pengerukan harus dalam tahap normalisasi saja.
Kepala Dinas PU Pengairan Jatim melalui Kasi Pengendalian dan Pengawasan, Ruse Rante mengatakan, pengerukan Sungai Kalimas hanya disarankan pada bagian tengah saja. Serta tak terlalu dalam, hanya sebaas sendimen lumpur yang mengendap.
“Akhir tahun lalu pernah dirapatkan antara Pemerintah Kota Surabaya beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT). Kedua instansi yang mengurusi masalah sungai ini tak mau sungai di Surabaya terlalu dalam dikeruk,” kata Ruse.
Ia memaparkan, tidak hanya pengerukan terlalu dalam. Tetapi bagian pinggir sungai juga disarankan tak ikut dikeruk. Pasalnya, pengerukan terlalu dalam dan tidak beraturan bisa menyebabkan ambrol.
Menurut Ruse, pengerukan sungai di Surabaya hanya diperbolehkan di tengah. Yang pada akhirnya, didasar sungai akan terbentuk pola mengerucut di sisi tengah. Hal ini guna menjaga kanan kiri sungai supaya tak ambrol, seandainya debit air meningkat. Sesuai yang disarankan BBWS dan PJT.
“Jadi pengerukannya hanya sebatas normalisasi saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Rate,  Lantamal V dan Pemkot pernah mau melakukan melakukan pengerukan  dengan tujuan memperdalam dan memperlebar aliran sungai Surabaya,. Namun ditolak oleh BPWS dan PJT karena dikhawatirkan justru mengakibatkan kerusakan.
“Dahulu juga pernah Pemerintah Kota Surabaya dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V agar kapal kecil bisa masuk. Dalam hal tersebut, BBWS dan PJT juga tidak mau,” lanjutnya.
BBWS sendiri memperingatkan, lanjut Ruse, pengerukan yang terlalu dalam maka menyebabkan ambrolnya tepian sungai, bisa memberikan dampak yang luar biasa. Bahkan sekelas kota Surabaya juga bisa tenggelam.
“Jangan salahkan balai besar, kalau Surabaya tenggelam,” katanya.
Ruse menyarankan, untuk antisipasi banjir, diharapkan penjaga pintu air di Rolak dengan Gunungsari agar berkordinasi dengan baik. Komunikasi secara intensif harus dipelihara. Demi menjaga debit air yang mengalir tidak terlalu tinggi. Itu guna menjaga Surabaya supaya tidak mudah terkena banjir.
“Pengelolaan sungai ini sekarang ada di Pemerintah Kota Surabaya. Dinas PU Pengairan provinsi hanyalah pemilik aset saja. Dalam artian tanah di sepanjang daerah aliran sungai masih milik pemerintah provinsi,” paparnya.
Tapi terkadang perbedaan antara pengelolan dan kepemilikan aset ini, justru membuat perijinan yang ada tumpang tindih. Untuk itu, Gubernur Jatim, Soekarwo telah bersurat ke pemerintah pusat agar perijinan penggunaan aset sungai dikembalikan ke Pemprov Jatim. “Harapannya perijinan sarana dan prasarana, termasuk pendayagunaan air dan tanah kembali satu pintu,” katanya. [rac]

Tags: