Pengerukan Sungai Kali Kamoning Kabupaten Sampang Masih Mangkrak

Kondisi Sungai Kali Kamoning masih terlihat tanah menumpuk ditengah sungai.

Sampang, Bhirawa
Proyek normalisasi banjir kali Kamoning dengan system Multiyears 2017-2019, belum terlaksana optimal. Hingga saat ini dua kontraktor pelaksana masih belum tuntas melakukan pengerukan sungai, bahkan tumpukan tanah masih terlihat tengah sungai dan dibiarkan mangkrak.
Mansur ketua Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Sampang, kondisi sungai yang belum diketik tersebut salah satu indikasi kurang profesionalnya pelaksanaan kegiatan, padahal saat pertemuan kemarin antara Stakeholder, pihak rekanan, warga terdampak dan LSM LP3D, dua rekanan pelakasana sudah berjanji untuk melaksanakan kegiatan tersebut pada bulan juni 2018.
Namun hingga saat ini belum dilakukan. Artinya tujuan dari diadakannya giat normalisasi ini belum tercapai karena daya tampung sungai belum ada perubahan. Yang berimbas kepada terjadinya banjir karena luapan air sungai pada saat musim penghujan.Kamis (2/8).
Menurut Mansur normalisasi pengendali banjir sungai kali kemuning sudah berjalan sejak 2017 lalu dengan system multiyears hingga tahun 2019, Sedangkan kontraktor yang mengerjakan PT Adi Karya dan PT Jati Wangi dengan kerjasa sama operasional (KSO), dengan rincian pagu anggaranya tahun 2017 sebesar Rp.8,3 Miliar, tahun 2018 sebesar Rp 73 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp. 289 miliar, sehingga total keseluruhan kurang lebih Rp.370 miliar dengan waktu kerja 781 hari kerja kalender dimulai bulan oktober 2017.
“Kami berharap, dua rekanan pelaksana tersebut segera melakukan pengerukan demi tercapainya progres kegiatan normalisasi tersebut. Sehingga masyarakat bisa merasakan asas manfaat dari kegiatan mega proyek ini,” ujarnya .
Sementara Kasi Rehabilitasi pemanfaat dan perlindungan, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Erfan Efendi,menjelaskan pengerukan saat ini sedang dilakukan namun tanah yang diketik belum diangkut dari sungai.
Terkait pekerjaan kontraktor , lanjut Erfan, Dinas tidak bisa menekan karena itu semua menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Bahkan laporan kegiatan secara produk PUPR tidak mengetahui detail, hanya saja jika dilokasi ada penolakan warga baru pihak kontraktor melaporkan pada PUPR.
“Intinya kegiatan normalisasi Sungai Kali Kamoning menjadi urusan pelaksana untuk diselesaikan kapan, hanya saja yang kami ketahui kontrak kerjanya Multiyears sampai 2019 mendatang. (Lis)

Tags: