Pengesahan 11 Raperda Pemkab Gresik Molor

raperdaGresik, Bhirawa
Dengan alasan masih banyak penyempurnaan pada 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang dijadwalkan disahkan pada 18 Desember, ternyata mudur menjadi 20 Desember kini malah molor lagi pada  29 Desember. Ini menunjukan kinerja anggota dewan belum maksimal, padahal dua minggu pekan lalu telah melakukan serangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) ke berbagai daerah.
Dari 11 Raperda yang kini tengah dibahas, enam Raperda inisiatif DPRD dan lima dari Pekab. Pada Bulan Desember 2014 harus selesai dibahas, diantaranya Raperda Lingkungan Hidup, Raperda Limbah Domestik, Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Ranperda Transparansi dan Partisipasi Publik, Raperda Lansia, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian, Raperda SOTK, Ranperda lembaga lain di luar SKPD, Raperda Pajak Daerah, Raperda Kawasan Merokok dan Raperda Jasa Usaha.
Menurut Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid, disahkannya 11 Raperda itu tidak molor. Namun karena kesepakatan dari kawan-kawan dewan, melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) ada beberapa Raperda yang kurang pada pokok materinya. Sehingga perlu penyempurnaan lagi, melalui rapat internal Pansus dengan beberapa instansi terkait. Ini dilakukan, supaya dalam pengesahan nanti tak terjadi tarik ulur di rapat paripurna.
Raperda yang masih dalam tahap pembahasan adalah Raperda Lansia, Ranperda Lahan Pertanian Kritis dan Raperda Tansparansi dan Partisipasi Publik. Banyaknya Raperda yang belum selesai dibahas, ini karena munculnya aturan-aturan baru. Juga adanya perbedaan data antar SKPD, mau tak mau pimpinan harus mengundur pengesahan agar tak terjadi kekeliruan dikemudian hari. Sehingga butuh waktu dan waktunya sudah di sepakati bersama tak ditunda lagi.
Ditambahkan Hamid, pengesahan 11 Raperda itu nantinya diharapkan dewan tak ada revisi daru Gubernur sehingga harus dikembalikan. ”Yang diharapkan bisa berjalan lancar. Sehingga bisa langsung di berlakukan Pemkab, dan pengunduran waktu bukanya karena unsur disengaja. Namun karena masih banyak yang belum selesai dibahas.
Hal senada juga dikata Ketua F-PPP, Khoirul Huda, Raperda SOTK. Terkait dengan pemisahan di dinas PU dipecah menjadi dua. ”Ini ternyata tak bisa karena bertentangan dengan PP Nomor 41 tahun 2007. Namun begitu, masih bisa diubah dengan menambah jumlah bidangnya dan ini tak masalah. Pembahasan ini butuh waktu yang cukup dengan beberapa instansi terkait, supaya Raperda menjadi Perda bisa sesuai harapan bersama. [kim]

Tags: