Pengesahan APBD 2017 Kota Mojokerto Terancam Molor

APBDKota Mojokerto, Bhirawa
Pengesahan APBD 2017 Pemkot Mojokerto terancam molor dari target yang ditetapkan dalam Permendagri. Potensi  keterlambatan karena hingga kini Pemkot belum memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kelolah (STOK) baru sebagai dasar alokasi anggaran.
”Kini kita masih menunggu struktur organisasi yang baru sebagai dasar penentuan alokasi anggaran. Padahal Perda STOK belum selesai. Pengesahan APBD berpotensi molor,” ujar Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Senin (22/8) kemarin.
Permendagri mengamanatkan APBD Kota dan kabupaten harus sudah disahkan paling lambat 30 Nopember tahun sebelumnya. Jika mengacu pada kondisi pembahasan APBD, tahapan baru masuk pada pengesahan KUA PPAS. Pembahasan selanjutnya masih harus menunggu terbentuknya struktur organisasi yang baru.
”KUA PPAS itu hanya menentukan plafont anggaran secara keseluruhan saja. Untuk kebutuhan masing-masing SKPD masih harus menunggu Perda SOTK,” tambah politikus asal PKB ini.
Untuk mengejar deadline, anggota DPRD senior ini mendesak tim anggaran eksekutif aktif melakukan komunikasi dengan badan anggaran legeslatif. Komunikasi harus gencar dilakukan supaya persoalan yang muncul dapat dicarikan solusinya secara bareng. Meski kalangan legeslatif ragu, namun tim anggaran eksekutif optimis pengesahan APBD 2017 bakal sesuai jadwal.
”Pengesahan APBD tak akan molor dari jadwal. Kami di tim anggaran sudah menghitung jadwalnya,” tepis Harlistyati, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemkot Mojokerto.
Harlis menambahkan, pembahasan APBD tidak harus berhenti demi menunggu pengesahan struktur organisasi pemkot yang baru. Jadi setelah lembaga terbentuk, penempatan pejabat baru diisidan berikutnya alokasi anggaran disiapkan di APBD.
”Kami sudah terima dasar hukumnya dari pusat. Bahwa nanti KUA PPAS yang sudah disahkan tinggal disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan yang baru,” ujar wanita yang juga kepala Bappeko Mojokerto ini.
Dalam KUA PPAS yang sudah disahkan, total kekuatan APBD 2017 Kab Mojokerto sebesar Rp1,1 triliun. Pembahasan selanjutnya harus menunggu disahkannya Perda yang berisi struktur organisasi Pemkot Mojokerto yang sekarang masih dibahas bersama kalangan DPRD. [kar]

Tags: