Pengesahan APBD Molor, DAU 35 Daerah di Jatim Terancam Ditahan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengecek pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur di Surabaya bakal berjalan lancar tanpa kendala menyusul telah disahkannya APBD 2015. Saat ini, baru 3 kab/kota di Jatim yang mengesahkan APBD 2015, termasuk Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengecek pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur di Surabaya bakal berjalan lancar tanpa kendala menyusul telah disahkannya APBD 2015. Saat ini, baru 3 kab/kota di Jatim yang mengesahkan APBD 2015, termasuk Kota Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah pusat akan menahan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) 35 kabupaten/kota di Jatim. Kucuran dana sebesar Rp 24 miliar itu akan dipending karena sampai saat ini mereka belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD)  2015.
“Kalau tidak disahkan sampai akhir bulan ini kemungkinan alokasi DAU akan dipending sampai enam bulan,” kata kepala Badan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Budi Setiawan, Minggu (30/11).
Dia mengatakan, sampai saat ini baru tiga kabupaten/kota di Jatim yang sudah mengesahkan Perda APBD 2015. Ketiganya adalah Kota Surabaya, Bondowoso dan Pacitan. “Memang banyak yang belum mengesahkan karena berbagai alasan, di antaranya ada daerah yang belum mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD),” jelasnya.
Dia mengatakan, pengesahan Perda APBD 2015 sebelum Desember itu sangat penting. Pasalnya, sebelum diberlakukan, Perda harus dievaluasi terlebih dahulu agar postur ABPD 2015 pada masing-masing daerah bisa ideal. “Kalau sudah disahkan akhir November kan bisa segera dievaluasi dan diperbaiki sebelum nantinya diberlakukan pada 2015,” tuturnya.
Dia menjelaskan, instruksi pemerintah pusat itu sudah ditindaklanjuti Pemprov Jatim dengan mengirimkan surat edaran nomor 900/061/213.6/2014 ke kabupaten/kota pada akhir Oktober lalu.
“Saya berharap setelah kabupaten/kota memperoleh surat itu bisa segera mengesahkan Perda APBD-nya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo menambahkan, surat edaran itu bersifat mengikat. Artinya, masing-masing kabupaten/kota wajib mematuhi instruksi tersebut. “Kalau surat itu sifatnya mengikat agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Menurut dia, seharusnya,masing-masing kabupaten/kota di Jatim bergerak cepat mengesahkan APBD 2015. Dia mencurigai tidak disahkannya APBD 2015 itu karena motif politik. “Kemungkinan terjadi tarik menarik kepentingan di masing-masing daerah, sehingga pengesahan APBD 2015 itu berlangsung alot,” pungkasnya. [cty]

Tags: