Pengesahan Delapan Raperda Gresik Molor

Raperda GresikGresik, Bhirawa
Dengan alasan masih banyak penyempurnaan pada beberapa bab dan pasal, delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ), yang dijadwalkan disahkan pada Kamis (1/10) hari ini diundur hingga menunggu rapat Badan Musyawarah (Banmus ), molornya pengesahan itu menujukan kinerja dewan kurang cermat dalam mengelolah waktu. Disebabkan, dalam finalisasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlalu mepet.
Pansus I yang diketuai Fagih Usman, dengan Wakil Ketua, Abdulah Munir dan Sekretaris Lilik Hidayati, membahas Raperda Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro,Kecil dan Menengah. Raperda pengelolaan Keuangan Desa, Ranperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pansus II diketua Moh Syafi’ AM, Wakil Ketua  Asro’in Widiyana, Sekretaris Mujid Riduan, membahas Raperda tentang penyertaan modal kepada pdam giri tirta Kab Gresik. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa, Raperda tentang Penataan Kawasan Perumahan Rakyat dan Pemukiman Pansus III diketuai Suberi, Wakil Ketua Tri Purwito, Sekretaris Muntarifi, membahas Raperda tentang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Raperda tentang pelayanan kesehatan.
Menurut Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid, pengesahan delapan Raperda tidak molor. Namun karena kesepakatan dari kawan-kawan dewan, Ketua Pansus minta tambahan waktu. Karena dalam finalisasi bersama SKPD waktunya terlalu mepet dan tak bisa maksimal. Sehingga ada beberapa Raperda harus di agendakan finalisasi, karena waktu rapat terjadi tarik ulur dan waktunya tak cukup.
”Besok (hari ini, 1/10, red), Banmus akan rapat menentukan hari dan tanggal rapat paripurna itu. Kemungkinan minggu depan rapat paripurnanya, sebenarnya dewan tadinya ingin bekerja maraton. Ternyata dalam finalisasi dengan SKPD. Sehingga perlu tambahan waktu. Karena dewan juga tak ingin, nanti dalam revisi Gubernur dikembalikan. Sehingga bisa langsung diberlakukan Pemkab dan pengunduran waktu bukanya karena unsur disengaja,” imbuhnya.
Menurut Ketua Pansus III, Suberi mengatakan, memang minta tambahan waktu. Karena dalam finalisasi dengan SKPD waktunya sangat mepet, sehingga tak bisa maksimal. Seperti pada Raperda pelayanan kesehatan bagian hukum minta didrop, sehingga rapat terjadi tarik ulur. Sedangkan anggota Pansus minta terus, sehingga Pansus harus menambah jadwal untuk melakukan konsultasi lagi dengan konsultan yang di Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, setelah itu memanggil Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan lagi. [kim]

Tags: