Pengesahan Ketua Komisi III DPRD Pemekasan Alot

DPRD PemekasanPamekasan, Bhirawa
Sidang Paripurna DPRD Pamekasan pada acara pengesahan Ketua Komisi III berlangsung a-lot. Silang pendapat diantara anggota legislatif itu karena mekanisme pemilihan alat kelangkapan  di Komisi III tanpa melelui prosedur tata tertib dewan sehingga beberapa anggota terpaksa keluar (work out).
Badan Kehormatan (BK) DPRD merekomendasikan, Iskandar diberhentikan dari Ketua Komisi III. Namun sidang paripurna, beberapa waktu, tidak ada keputusan pembehentian. Namun anggota Komisi III, menggelar rapat bukan hanya mengadakan pemilihan pengganti Ketua tetapi semua alat kelengkapan Komisi, yakni Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III.
Wakil Ketua DPRD, Imam Kusairi yang memimpin sidang, bersama Suli Faris, selalu dihujani instrupsi oleh kubu menerobos mekanisme Tatib dan kubu yang menghadaki pergantian alat kelengkapan mengikuti Tatib DPRD.
Hosnan Acmadi, pada sidang itu menyampaikan, pergantian alat kelengkapan Komisi walau menjadi hak anggota Komisi namun tetap mengacu pada Tatib. “Acara ini, mengganti Ketua Komisi III, dan harus diberhentikan dulu melalui paripurna. Malah melebar pada pergantian alat kelengkapannya,” katanya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD, bersikukuh pemilihan alat kelangkapan Komisi III sudah sesuai ketentuan dan masukan dari Banmus dan Komisi Hukum DPRD. [din]

Tags: