Pengesahan P-APBD Gresik dengan Banyak Catatan

Sidang paripurna

Sidang paripurna

Gresik, Bhirawa
Akhirnya rapat paripurna pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap P-APBD tahun 2016, dapat dilangsungkan, setelah sebelumnya terjadi tarik ulur. P-APBD itu terkait dengan terkait larangan Masjid dan UKM (usaha kecil menengah) sebagai penerima bantuan hibah, dari Jaring Aspirasi (Jasmas ) anggota dewan. Dengan banyak catatan penting, untuk segera dilakukan perbaikan oleh Bupati Sambari Halim Radianto.
Juru bicara Fraksi PKB yang dibacakan Syafi’k AM mengatakan, turunnya Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Harus menjadi catatan dan perhatian, jika saja PAD tidak mengalami penurunan maka tidak akan dilakukan pemotongan dan efisiensi belanja di pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Ini merupakan kewajiban kepala daerah, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap potensi PAD dan SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi mengelolah PAD itu.
Sebagai catatan sumber PAD, yang memberi kontribusi terbesar bagi turunnya pendapatan tahun 2016 ini. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari target Rp175 miliar turun menjadi Rp105 miliar. Retribusi Parkir di tepi jalan umum dari target Rp9,4 miliar menjadi Rp2 miliar.
Maka terkait dengan belanja meminta perhatian kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun dokumen perencanaan penggunaan belanja itu. Mengingat waktu yang tersedia hanya sekitar dua bulan, terutama belanja yang berhubungan langsung dengan pemenuhan hajat masyarakat dan berdampak luas untuk tetap diprioritaskan. Dan pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penghematan dan efisiensi, serta melakukan pilihan yang tepat yang betul-betul prioritas untuk memberdayakan dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Juru bicara Fraksi PDIP yang dibacakan Jumanto SH, aspek pendapatan daerah merupakan prinsip dasar arus pendapatan daerah yang sangat tergantung pada kemampuan Pemkab Gresik. Untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah secara luas sehingga terkoleksi secara maksimal. Tapi harus juga dilihat beban sosial ekonomi masyarakat, sehingga jangan sampai membebani masyarakat.
Sebab tugas pemerintah tidak sekedar bersemangat dalam mengeksplorasi potensi pendapatan daerah dengan menarik Pajak dan Retribusi dari rakyat, tetapi juga harus membuka, membangun, memfasilitasi dengan mengembangkan unit-unit usaha sosio ekonomi masyarakat secara maksimal, sehingga tingkat pendapatan masyarakat semakin meningkat.
Belum maksimalnya, proses penggalian dan eksplorasi terhadap potensi pajak dan retribusi yang sudah di tetapkan dengan Perda. Disebabkan banyaknya Perda tentang pajak daerah dan retribusi, yang belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup.
Kalaupun ada, Perbup tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal Perbup, telah menjadi petunjuk pelaksana secara detail. Di samping itu, belum berfungsinya peran Satpol PP sebagai penegak Perda dan tidak adanya usaha yang optimal seluruh SKPD khususnya SKPD penghasil yang mendapatkan penerimaan daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan, berbagai program anggaran dan regulasi pemerintah masih sangat jauh dari harapan. Pendidikan murah (gratis) baru sebatas slogan, karena faktanya masih banyak ditemukan pungutan biaya kepada siswa dan wali murid (uang gedung, LKS, seragam dan biaya ekstrakulikuler). Dan banyaknya iuran dalam berbagai kemasan ini sudah melanggar, yang harus ditindak lanjuti serta sangsi tegas.
Ditambahkan Jumanto, disamping sekolah gratis. Pemerintah juga telah kerap kali menggembar-gemborkan program Kartu Gresik Pintar (KGP), bupati diharapkan untuk menertibkan permasalahannya. Serta terus berusaha memberikan jaminan untuk menjadi tuan rumah yang baik, kepada investor baru baik investor local maupun investor asing. Juga terhadap berbagai persoalan yang melibatkan pengusaha dan buruh, pada Disnaker agar membuat tim khusus sebagai mediator yang menjembatani gesekan-gesekan yang merugikan. [kim.adv]

Tags: