Pengesahan PAPBD 2016 Masih Alot di Gresik

Karikatur APBDGresik, Bhirawa
Rapat paripurna Pendapat Akhir (PA) fraksi dan pengambilan keputusan terhadap PAPBD 2016 batal dilaksanakan, pasalnya dalam finalisasi antara dewan dan eksekutif terjadi silang pendapat. Terkait larangan Masjid dan UKM (Usaha Kecil Menengah) sebagai penerima bantuan hibah, dari jaring aspirasi (Jasmas) anggota dewan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib membenarkan, rapat PA fraksi dan pengambilan keputusan ditunda. Dikarenakan, dana penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Dari masing-masing Jasmas anggota dewan, hingga kini pihak eksekutif belum sepakat. Dalam rapat finalisasi yang dilakukan Kamis (22/9) kemarin terjadi deadlok, dan rapat akan dilanjutkan pada Hari Sabtu (24/9) besok.
”Kalau dalam finalisasi clear, maka rapat paripurna yang diagendakan pada Senin (26/9) mendatang akan dilangsungkan, namun kalau masih deadlok pasti akan terjadi kemoloran hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi dan aturan, penyaluran bantuan hibah dan Bansos untuk masjid, musalah serta UKM tidak ada masalah alias diperbolehkan. Namun pihak eksekutif mempunyai pendapat lain sehingga tidak di perbolehkan. Padahal, bantuan itu sudah di data dan penerimanya juga jelas benar-benar di butuhkan.
Alasan Pemkab yang selama ini menjadi persoalan karena masjid dan mushola bukan dicover menggunakan dana hibah. Tetapi, lebih tepatnya masuk di dalam program Kementerian Agama (Kemenag) yaitu Sistem Informasi Masjid (Simas). Sedang mengenai Usaha Kecil Menegah (UMK) tidak bisa menjadi penerima bantuan sebab dianggap profit oriented atau bukan nirlaba.
Ditambahkan Nur Qolib, kalau  eksekutif tetap bersikukuh. Dewan juga akan tetap pada pendirianya, berbagai pembahasan dimungkinkan juga tidak akan bisa dilangsungkan. Karena kepentingan untuk mensejahterahkan masyarakat bukan hanya eksekutif saja, sebagai wakil rakyat (dewan) juga mempunyai kewajiban. Dan secara keseluruh total bantuan untuk masjid dan musalah yang dianggarkan sebesar Rp8,8 miliar dan UKM Rp2,7 miliar.
Hal senada juga dikatakan anggota dewan dari Fraksi PDIP, Ahmad Kusriyanto, molornya pembahasan karena alotnya eksekutif bersikukuh, sekarang tinggal menunggu saja. Kalau semakin molor, maka pembahasan juga akan molor disahkan. Padahal kepentingan yang dilakukan dewan, adalah untuk kepentingan masyarakat semata. [kim]

Tags: