Pengesahan Raperda OPD Pemprov Molor

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Ancam Pembahasan KUA PPAS
Pemprov, Bhirawa
Keinginan Pemprov Jatim agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera disahkan tersendat. Penyebabnya pimpinan DPRD Jatim membatalkan paripurna pengambilan keputusan pengesahan Raperda OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM menuturkan pembatalan pengesahan raperda ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu. Sebab dalam raperda diamanatkan pengisian jabatan bisa dilakukan hingga Desember 2016. Namun Raperda ini penting untuk segera ditetapkan karena berkaitan dengan proses penganggaran khususnya pembuatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD.
KUA PPAS ini, kata Setiadjit, harus sudah disepakati pada 29 September nanti. Jika Raperda OPD ditetapkan 26 September, itu artinya hanya ada waktu dua hari efektif sebelum penetapan KUA PPAS.  Sebab setelah ditetapkan DPRD Jatim, raperda ini harus dibawa ke Kemendagri untuk dimintakan nomor registrasi sekaligus evaluasi.
“Untuk sementara pengesahan Perda OPD Pemprov Jatim molor atau ditunda pada 26 September 2016. Salah satu alasan ditundanya pengesahan raperda ini adalah pimpinan DPRD Jatim pada 22 September nanti ingin meminta dispensasi ke Mendagri,” kata Setiadjit, Senin (19/9).
Beberapa dispensasi yang diminta oleh pimpinan DPRD di antaranya adalah meminta agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tetap memiliki lima bidang karena sesuai konsultasi yang dilakukan Komisi A bersama Biro Organisasi menghasilkan jika Bappeda maksimal hanya memiliki empat bidang. “Pimpinan DPRD akan minta diskresi karena Bappeda untuk provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jatim dan Jawa Barat jelas berbeda dengan Gorontalo misalnya,” katanya.
Sementara itu, terkait perda Organisasi Perangkat Daerah, Setiadjit memastikan jika pada prinsipnya hampir seluruh pasal yang ada sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan sudah disetujui oleh Komisi A DPRD Jawa Timur sehingga tinggal menunggu diputuskan di Paripurna DPRD. Beberapa pasal krusial yang juga telah disetujui di antaranya adalah penghapusan Biro Kerjasama. “Biro Kerjasama ini dianggap adhock sehingga fungsi kerjasama investasi bisa diwadahi di Dinas Penanaman Modal,” kata Setiadjit.
Sebenarnya, lanjut Setiadjit, Ketua Komisi A dan beberapa anggota pada 15-16 September lalu telah konsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Hasil dari konsultasi itu secara umum telah disetujui oleh Kemendagri. Kendati demikian, tetap ada beberapa catatan yang harus dilakukan. Yakni, posisi Biro Kerjasama Setdaprov Jatim dinilai adhoc sehingga Biro Kerjasama dipertimbangkan untuk dihapus.
Selanjutnya, agar biro di lingkungan Setdaprov Jatim jumlahnya tetap sembilan, akhirnya Biro Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya digabung dengan Biro Administrasi Perekonomian dipisah lagi dan tetap dijadikan biro sendiri. Pertimbangan lain, beban tugas Biro Administrasi SDA berat hingga patut untuk berdiri sendiri.
“Untuk fungsi Biro Kerjasama digabung ke Dinas Penanaman Modal. Di SKPD ini ada kerjasama luar negeri dan dalam negeri. Sedangkan untuk fungsi antar kabupaten/kota diikutkan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda,” tandasnya.

Lakukan Diskresi ke Mendagri
Seperti diprediksikan sejak awal ternyata perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah ternyata masih terjadi tarik ulur. Buktinya dalam rapat paripurna pengesahan terkait penetapan Perda PSPD (Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah), Senin (19/9) berjalan deadlock. Ini karena beberapa anggota dewan interupsi terkait dengan tidak sesuainya penataan PSPD dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengakui jika paripurna soal PSPD terpaksa ditunda, karena beberapa fraksi menolak disahkan dengan banyaknya catatan. Di antaranya terkait Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan, Badan Ketahanan Pangan yang menurut UU dan PP menjadi urusan wajib justru digabung dengan Dinas Pertanian berikut Bappeda yang sebenarnya lima bidang ternyata dalam fatwa Depdagri jadi empat bidang. Termasuk Badan Kerjasama yang dihapus.
“Karenanya dalam waktu dekat tepatnya Rabu (21/9) lusa kami pimpinan dewan dan ketua fraski akan melakukan diskresi atau pengecualian ke Mendagri. Di antaranya ada empat poin yang kami pertanyakan. Kami berharap sebelum gedok KUA PPAS pada 29 September nanti sudah selesai,”tegas politikus asal PDIP ini usai memimpin rapat paripurna, Senin (19/9).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo berharap perubahan PSPD dilakukan tahun depan, mengingat banyak daerah yang melakukan protes. Di sisi lain banyak keputusan Mendagri yang ditandatangani Dirjen OTDA Sumarsono  banyak yang melenceng dari UU dan PP. Namun uniknya justru Pemprov Jatim membuat surat yang dibawa ke pimpinan DPRD Jatim disesuaikan dengan surat Depdagri yang jelas tidak sesuai dengan asas yang ada.
“Karenanya saya setuju dilakukan diskresi ke Mendagri. Karenanya banyak kebijakan yang melenceng dari aturan. Selain Dipenda juga Ketahanan Pangan yang menjadi urusan wajib justru digabung dengan Dinas Pertanian yang kini berubah dengan Tanaman Pangan dan Holtikultura. Padahal Ketahanan Pangan tidak sebatas soal administrasi. Tapi bagaimana dinas ini mengatur ketahanan pangan di dalam negeri dan menekan impor. Sedang Bappeda menjadi empat urusan dari lima urusan yang diusulkan Komisi A ke Bappenas dan disetujui. Sementara Biro Kerjasama yang sebenarnya sangat dibutuhkan Pemprov Jatim dalam menjalin kerjasama dengan luar negeri untuk mendatangkan investasi, justru dihilangkan,”paparnya.
Anggota DPRD Jatim lainnya, Sri Untari mengatakan penundaan ini dikarenakan banyak peraturan pemerintah yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Seperti Dipenda berubah menjadi Badan Pendapatan. “Ini tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Oleh karena itu Fraksi dan Pimpinan DPRD meminta koordinasi kembali dengan pemerintah pusat,” tandas Sri Untari yang juga Ketua Fraksi PDIP Jatim. [iib,cty]

Rate this article!
Tags: