Pengesahan Raperda Perfilman Ditunda

 Agus Dono Wibawanto

Agus Dono Wibawanto

DPRD Jatim, Bhirawa
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pemberdayaan Perfilman menjadi Peraturan Daerah (Perda) terpaksa ditunda hingga Jum’at mendatang (9/5).
Ini lantaran, tidak semua anggota dewan Jatim setuju jika raperda tersebut menjadi perda. Akibatnya proses pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cara voting.
Hanya saja, ketika proses voting akan dilakukan, peserta sidang paripurna tidak memunuhi quorum. Akibatnya, proses voting ditunda pada sidang paripurna tanggal 9 Mei 2014.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Fredy Poernomo mengatakan, karena banyak persoalan yang menjadi pembahasan, sudah seharusnya usulan Raperda tentang Perfilman ditiadakan. Alasan politisi dari Fraksi Golkar ini, masih banyak hal yang menjadi perhatian Pemprov Jatim. Terlebih, rancangan perda tentang film belum dianggap urgen di Jatim.
”Kalau memang dijadikan peraturan daerah, seharusnya usulan tersebut masuk ke wilayah dinas Pariwisata. Sebab, perfilm-an menjadi bagian dari budaya. Tapi, untuk saat ini, raperda perfilman bukanlah kebutuhan utama bagi Jawa Timur,” terang Fredy Poernomo saat sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (5/5).
Lebih lanjut, Fredy menyampaikan, dirinya khawatir jika raperda dipaksakan menjadi usulan dewan, maka produk perda tersebut akan mandul. “Percuma jika dipaksakan bila nantinya hanya menjadi kertas macan ompong” urainya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKS Irwan Setiawan, mengingatkan jika fraksinya pernah menyampaikan penolakan terhadap urgensi rapereda tersebut. “Tetapi sampai saat ini, tidak ada sikap tegas dari lembaga dewan,” urai dia.
Mendapat banyak protes, Ketua Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menegaskan jika kepentingan mengawal usulan raperda perfilm-an disebabkan Jatim tidak memiliki karakter budaya yang mampu didokumentasikan secara tegas. “Sehingga, perda tersebut kami anggap penting untuk diusulkan,” kata politisi dari fraksi partai demokrat ini.
Mendapat banyak masukan, akhirnya wakil ketua DPRD Jatim yang juga pimpinan sidang paripurna mengambil keputusan untuk dilaksanakan voting. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, jumlah anggota dewan secara fisik tidak memenuh qourum.
Diabsensi jumlah kehadirannya 51 anggota. Jumlah diabsensi tersebut, memenuhi quorum. Hanya saja, ketika proses pengambilan voting akan dilakukan hanya 46 anggota yang berada di dalam ruangan sidang paripurna. “Karena tidak quorum, voting akan dilakukan ulang Jumat (9/4) saat paripurna mendatang,” tegas dia dengan singkat sembari mengetok palu sidang. [cty]

Rate this article!
Tags: