Pengetatan PSBB Jatim

Pemberlakuan (ketat) PSBB di Jawa Timur telah dimulai dengan pengetatan pembatasan lalulintas orang. Terutama penutupan bandara, stasiun keretaapi, terminal bus, dan pelabuhan. Juga disertai check point kesehatan di pos pantau perbatasan propinsi. Selain siaga fasilitas kesehatan (rumah sakit, dan rapid test) juga disiagakan dapur umum pada kawasan rawan pangan. Kota Surabaya bersama kawasan “ring-1” (kabupaten Gresik dan kabupaten Sidoarjo) diberlakukan jam malam.
Mobilitas masyarakat dibatasi, dan dipantau dengan protokol pencegahan CoViD-19. Setiap mobil tidak boleh ditumpangi lebih dari separuh (50%) kapasitas angkut. Sepedamotor dilarang berboncengan, kecuali satu keluarga (alamat sama). Kerumunan masa lebih dari 5 orang, pasti akan dibubarkan petugas di tingkat kecamatan. Tetapi pasar tradisional, toko bahan pangan, mal, supermarket, dan warung makan, tetap boleh operasional.
Status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk Jawa Timur diberlakukan di tiga daerah. Sesuai persyaratan yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Kriteria utama status PSBB, tercantum dalam pasal 2 Permenkes. Yakni, jumlah kasus (dan kematian) meningkat secara signifikan dan cepat menyebar. Disertai kurva epidemiologi menanjak cukup tajam.
Tiga daerah masing-masing memiliki kurva peningkatan kasus positif CoViD-19 cukup besar. Kota Surabaya, sudah memiliki 372 kasus positif (sebesar 46,73% dari total kasus di Jawa Timur), yang sudah sembuh 73 orang. Sidoarjo memiliki 81 kasus positif CoViD-19, sembuh 7 orang. Serta Gresik sebanyak 22 kasus, sembuh 4 orang. Tingkat kesembuhan di Jawa Timur lebih tinggi (161%) dibanding kasus kematian.
Pada lingkup propinsi, terdapat 8 lokasi pos pantau check point perbatasan. Yakni, pada jalur pantura (pantai utara Jawa) di Tuban, jalur tengah di Ngawi, dan jalur selatan di Pacitan. Kawasan perbatasan kota Surabaya dengan Sidoarjo, dan Gresik, menjadi lokasi pantau utama. Terutama check point kesehatan. Kota Surabaya memiliki perbatasan dengan kabupaten Gresik di sisi utara dan barat. Serta perbatasan dengan kabupaten Sidoarjo pada sisi timur dan selatan. Masing-masing juga menyelenggarakan check point kesehatan.
Selain PSBB tingkat kabupaten dan kota, Jawa Timur juga memiliki desa “kantung” CoViD-19. Yakni, di desa Temboro, kabupaten Magetan, memiliki 16 kasus positif corona di satu lokasi, yakni pesantren Al-Fatah. Bahkan sebelumnya, diperoleh konfirmasi dari Malaysia, sebanyak 43 santri yang pulang dari Temboro, dinyatakan positif CoViD-19. Di Malaysia, Singapura, dan India, dalam kasus CoViD-19, pesantren Al-Fatah dikenal sebagai kluster Temboro.
Satu desa lagi di Jawa Timur yang diisolasi ketat, adalah desa Jabalsari, kabupaten Tulungagung. Terdapat super spreader (penular terbesar), yang menularkan CoViD-19 kepada 12 orang tetangga melalui kegiatan sosial keagamaan. Kini isolasi telah dilakukan bertempat di gedung SD setempat. Seluruh kebutuhan warga desa yang dipesan dari luar hanya bisa dititipkan di gerbang pos pantau. Tetapi masyarakat masih boleh melakukan kegiatan pertanian di ladang.
Pemerintah propinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran Rp 2,348 trilyun menanggulangi pandemi CoViD-19. Diperkirakan terdapat 8,5 juta masyarakat terdampak pandemi. Sebanyak 4,73 juta berada di pedesaan. Status PSBB paling penting tercantum dalam Permenkes pasal 4 ayat (5). Meliputi kesiapan daerah terhadap ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, dan sarana kesehatan. Juga program aksi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan dan ketertiban.
Penyediaan anggaran akan menjadi takaran kinerja status PSBB. Bukan hanya menunggu APBN. Melainkan juga penggunaan APBD propinsi serta APBD Kabupaten dan Kota. Juga berbagi beban dengan Dana Desa.
——— 000 ———

Rate this article!
Pengetatan PSBB Jatim,5 / 5 ( 1votes )
Tags: