Penggabungan SKPD Tunggu PP

MergerKota Malang, Bhirawa
Penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga saat ini masih disiapkan. Pemkot Malang menunggu Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur persoalan tersebut. Jika sudah ada PPnya maka akan langsung dilakukan.
Sekkota Malang, Cipto Wiyono, kepada wartawan, Rabu (19/4) kemarin, mengatakan, Pemkot Malang, tengah menunggu PP. Namun demikian secara teknis tidak ada persoalan jika harus ada penggabungan SKPD.
“Kita nggak ada masalah, perangkatnya sudah kita siapkan. Tetapi kita harus menunggu aturan bakunya, baru kemudian mengambil langkah,”ujar Cipto Wiyono.
Saat ini yang dipersiapkan adalah melakukan skoring terhadap SKPD, yang dilakukan oleh Bagian Organisasi. Dari hasil skoring itu kata Cipto, akan diketahui SKPD mana saja yang akan dipertahankan dan yang harus di marger.
“Ada beberapa kreteria SKPD yang dinilai, jika nilainya A, mereka layak dipertahankan. Tetapi jika nilainya B, akan diturunkan grade nya,” imbuh Cipto.
Penilaian itu, hasilnya akan berdampak pada SKPD, untuk Dinas atau Badan yang nilainya kecil, akan diturunkan menjadi Kantor, atau Bagian, bahkan bisa jadi hanya akan menjadi Bidang. Itu tergantung pada skore nilai yang didapatkan.
Parameternya, kata dia sangat banyak, bisa dari cakupan pelayanan, atua luas wilayah. Semakin besar nilainya maka SKPD semakin tinggi gradenya.  Pihaknya, menjelaskan, jika yang turun grade adalah, SKPDnya, sedangkan pejabatnya tidak terpengaruh dari penilaian ini.
“Yang turun grade nya SKPD, jangan salah tafsir,”jelasnya.
Sementara untuk SKPD yang tetap wajib ada, menurut dia adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan dinas yang lain berdasarkan grade penilaian.
Cipto juga menambahkan, sejauh ini belum bisa diketahui, SKPD mana saja yang gradenya turun. Karena itu bisa diketahui setelah penilaian selesai.
Patut diketahui, penggabungan SKPD harus dilakukan pada tahun 2017 mendatang. SKPD yang akan digabung antara lain, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan dimarger dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Dinas Pendapatan akan digabung dengan Badan Pengelola Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) Kantor Ketahanan Pangan akan melebur ke Dinas Pertanian. Selain itu, Asisten yang saat ini ada tiga kedepan hanya ada dua. Staf Ahli yang sekarang ini ada lima kedepan hanya ada tiga. Banyaknya SKPD yang marger ini, menyebabkan sejumlah pejabat eselon II, tidak mendapatkan tempat.
Sementara hingga, akhir tahun 2016 ini, pejabat Pemkot Malang yang purna tugas hanya berapa orang saja. Ini tidak sebanding dengan pejabat yang tidak mendapatkan tempat.  [mut]

Rate this article!
Tags: