Pengganti Hasjim Tunggu SK Gubernur Jatim

Teks Foto: Kantor DPRD Kota Pasuruan di Jalan Balaikota, Kota Pasuruan. Hingga saat ini pengganti Moch Hasjim Asjari Tunggu SK Gubernur Jawa Timur. [Hilmi Husain/Bhirawa]

DPRD Pasuruan, Bhirawa
Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pasuruan, Moch Hasjim Asjari hingga saat ini masih belum dilantik. Penyebabnya adalah surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur masih belum turun.

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto menyampaikan berdasarkan data dari KPU Kota Pasuruan, pengganti Hasjim yakni Jejeb Anur Khamid, merupakan Caleg Partai Nasdem yang perolehan suaranya tepat di bawah Hasjim di dapil yang sama.

Persyaratan melantik Jejeb sebagai PAW, DPRD Kota Pasuruan membutuhkan SK penetapan dari Gubernur Jawa Timur terlebih dahulu. Sekretariat DPRD sudah mengirimkan surat ke Gubernur melalui Pemkot Pasuruan untuk meminta SK penetapan Jejeb. Namun, hingga saat ini SK itu belum turun.

“Apabila sudah turun, bisa langsung dilantik. Saat ini, tinggal menunggu SK penetapannya,” ujar Raden Murahanto, Kamis (7/1). Sekadar diketahui, Moch Hasjim Asjari mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena maju di Pilwali Kota Pasuruan sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan nomor urut 02 berpasangan dengan Raharto Teno Prasetyo.

Pengunduran diri itu wajib dilakukan Hasjim untuk memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menambahkan sejak Hasjim mengundurkan diri maju di Pilwali Kota Pasuruan 2020, pihaknya langsung menggelar paripurna internal untuk mengesahkan pengunduran diri Hasjim.

Kemudian hasil tersebut diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pemberhentian. Usai SK turun, DPRD meminta data hasil perolehan suara pemilu 2019 ke KPU untuk mengetahui siapa pengganti Hasjim.n [hil]

Tags: